Setelah melalui proses penilaian, Anugerah Desa Transparan diserahkan Komisi Informasi (KI) Pusat Di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan apresiasi desa mengangkat tema “Desa yang Transparan, Masyarakat Sejahtera, Indonesia Jaya”.
“Itu dilandasi secara filosofis, bahwa hadirnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu di antara instrumen hukum lainnya, yang memiliki tujuan memberikan jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi pada setiap warga negara serta memiliki semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan ciri memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Donny.
Penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan desa, seyogyanya kata Donny menghayati serta mengamalkan alasan, tujuan dan pertimbangan yang tertuang dalam UU KIP. Khususnya bagi pemerintahan desa yang merupakan cermin dan wajah terdepan negara ini.
“Keterbukaan informasi publik tidak menciptakan gap atas pelaksanannya, tapi sebagai salah satu instrumen untuk melihat pelaksanaan UU KIP, UU Desa, peraturan pemerintah atas pelaksanaan UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Komisi Informasi Pusat memandang perlu melakukan evaluasi dan memberikan apresiasi kepada desa atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Patut diketahui bahwa pelaksanaan evaluasi dan apresiasi desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini sesungguhnya untuk memperoleh gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan salah satu bentuk sosialisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada desa.
“Apresiasi desa ini bertujuan mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat yang mudah diakses. Kemudian, mendorong tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai Standar Layanan Informasi Publik Desa, yaitu informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Lalu, mendorong agar terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa. Lalu, mendorong pengelolaan desa untuk mewujudukan good governance. Menghindarkan desa dari budaya tertutup. Kemudian, menjadi referensi dalam proses pengambilan kebijakan publik bagi perangkat desa,” ujar Donny.
Donny mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada 10 nominasi desa terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Desa yang akan mendapatkan apresiasi, saya memberikan penghormatan yang tinggi atas komitmen Bapak dan Ibu semua telah megimplementasikan Keterbukaan Informasi publik di badan publik. Semoga kita dapat bekerja sama di tahun-tahun ke depan dalam kerangka perwujudan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,” ujar Donny.
Pada Anugerah Desa Transparan, Sumatera Barat diwakili Nagari Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
“Insya Allah masuk dan menjadi desa tertransparan kedua di Indonesia bagian barat,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi didampingi Komisioner Adrian Tuswandi.
Selain Wali Nagari Bungo Pasang Salido dan jajaran juga hadir langsung Wakil Bupati Pesisir Selatan dan Kadis PMD Provinsi Sumbar. “Desa transparan dipastikan mengundang trust publik kepada pimpinan desanya,” kata Adrian.
Tiga desa terbaik berdasarkan tiga wilayah di Indonesia, Indonesia Barat Sedang Sari Kulonprogo, Indonesia Tengah Desa Duda Timur Karang Asem Bali dan Indonesia Timur Maitara Tidore Maluku Utara.
Bungo Pasang Salido dari urutan nominasinya yang dibacakan menjadi desa kedua terbaik Indonesia Bagian Barat.
Tiga Desa Transparan apresiasi diserahkan Sekjen Kemendes PDT Taufiq Majid didampingi Ketua KI Pusat Dony Yoesgiantoro.(rel)