in

Aset Tersangka Korupsi Prasjaltarkim Disita

Yusafni Diduga Cuci Uang di Padang dan Tegal

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Yusafni diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim berhasil mengendus setidaknya 14 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka.

Kasubdit IV Dittipikor Bareskrim Polri Kombespol Endar Priantoro menuturkan, kasus korupsi yang merugikan negara Rp 60 miliar itu dikembangkan untuk mengetahui aliran dana. Hasilnya, diketahui tersangka melakukan pencucian uang pada sejumlah aset. “Aset-asetnya itu dikejar,” jelasnya. 

Ada 14 aset yang diduga dibeli dengan hasil korupsi. Seperti, empat buah mobil dengan merek yang berbeda-beda, yakni Volkswagen Golf senilai lebih dari Rp 250 juta yang berada di Padang. “Mobil saat ini berhasil disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Siatan Negara (Rupbasan),” jelasnya.

Lalu, satu mobil Ford Ranger Double Cabin tahun 2014 dan satu mobil Innova tahun 2016. Keduanya disita dari sopir Yusafni berinisial N. Bahkan, adik tersangka juga menikmati hasil korupsi Yusafni dengan mendapatkan sebuah mobil Avanza. “Semua mobil ini disita,” tegasnya. 

Tidak hanya di Padang, pencucian uang korupsi Yusafni juga di Desa Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah. Ada delapan bidang tanah yang dimiliki tersangka. Delapan bidang tanah ini dimiliki Yusfani untuk membuat sebuah jalan. “Delapan tanah ini ditaksir senilai Rp 1,2 miliar,” terang polisi dengan tiga melati di pundak tersebut. 

Selanjutnya, terdapat dua unit ekskavator Doosan Hydraulic model DX yang disita. Kedua alat berat itu juga dikuasi oleh keluarga tersangka. “Saat ini kedua alat berat berada di Polsek Jurai, Sumbar,” paparnya.

Endar menjelaskan, agar tidak ketahuan memiliki sejumlah aset, tersangka Yusafni menggunakan nama orang lain dalam membeli semua aset tersebut. “Pinjam nama saja, tapi yang memiliki tetap tersangka,” jelasnya kemarin. 

Saat ini penyidik Dittipikor Bareskrim juga sedang memeriksa sejumlah rekening milik tersangka yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tanah tersebut. “Semoga ada hasilnya dalam pemeriksaan rekening tersebut. “ ungkapnya. 

Dia yakin masih ada aset lain yang disembunyikan tersangka. Sebab, dilihat dari modusnya, tersangka memang cerdik dalam melakukan pencucian uang. “Dia pintar sembunyikan aset, kami kejar lagi yang lainnya,” terangnya. 

Sebelumnya, Yusafni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dinas Prasjaltarkim Sumbar. Modus yang dilakukannya dengan membuat kuitansi palsu dalam pengadaan tanah sejak 2012 hingga 2016. 

Saat masih menjadi saksi, Yusafni juga kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim. Karena itulah dia kemudian ditahan agar tidak melarikan diri dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pilubang Berdarah, 1 Tewas, 2 Terluka

Unduh Aplikasi, Dapat Pulsa Listrik Gratis