Askrida bersama Bank Nagari Cabang Solok kembali memenuhi kewajiban menyerahkan klaim asuransi jiwa buat nasabah penabung Sikoci, setelah sebelumnya jatuh sakit hingga meninggal dunia. Kali ini untuk dua nasabah, yakni atas nama Yusman asal Nagari Kotobaru Kabupaten Solok dan Zulkarnaini dari Kota Solok.
Klaim asuransi itu diserahkan Kepala PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Cabang Padang, Erizal, didampingi Pemimpin Cabang Bank Nagari Solok, Sania Putra, Wakil Pemimpin Cabang, Syaiful Hardi kepada istri almarhum selaku ahli waris, Rabu (23/2) di Kantor Bank Nagari setempat.
Besaran uang santunan yang diterima pihak ahli waris jumlahnya bervariasi. Elita (ahli waris Yusman) mendapat Rp 50 juta, dan ahli waris Zulkarnaini Rp 10 juta. Ditetapkan berdasar jumlah saldo akhir yang tertera dalam buku tabungan almarhum sebelum meninggal dunia.
“Sesuai kesepakatan awal, seluruh nasabah Penabung Sikoci Bank Nagari Solok sekaligus diasuransikan di PT Asuransi Bangun Askrida. Kini tibalah masanya untuk diserahkan ke pihak yang berhak,” imbuh Erizal. Pinca Bank Nagari Solok, Sania Putra, menambahkan, asuransi jiwa tersebut adalah salah-satu bentuk program spesifik bagi penabung Sikoci.
Begitu membuka buku tabungan otomatis seluruh nasabah Sikoci secara otomatis tercatat sebagai peserta asuransi jiwa. Hebatnya lagi, uang premi bulanan tiap bulannya ditanggung Bank Nagari, tanpa sepersenpun memotong saldo. Sehingga nilai saldo tabungan senantiasa utuh, tidak pernah berkurang.
Jikalau suatu saat si nasabah meninggal, klaim asuransi dapat segera dicairkan pihak ahli waris dengan jumlah maksimal mencapai Rp 50 juta. Tergantung jumlah saldo, semakin tinggi, akan semakin besar pula uang santunan dibayarkan.
“Beruntunglah Penabung Sikoci, selain dapat bunga masing-masingnya juga didaftarkan sebagai peserta asurasi jiwa,” kata Sania Putra. Hingga saat ini jumlah nasabah Sikoci Bank Nagari mencapai 10.400 nasabah, secara nominal menembus Rp77,273 milliar. (*)
LOGIN untuk mengomentari.