Rabu, 2 Mei 2018 10:56 WIB
MEULABOH – Polisi dari Polsek Johan Pahlawan Aceh Barat, Minggu (29/4) sore mengerebek sebuah rumah di Desa Ujong Kalak yang disinyalir dijadikan lapak main judi kartu remi (leng). Selain menangkap empat warga, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya uang sebesar Rp 832.000.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan Senin (30/4) Kapolres Aceh Barat menyebutkan, ada empat pria yang ditangkap. “Ada empat warga yang berhasil kita tangkap dalam kasus judi tersebut. Kini masih terus kita dalami,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kapolsek Johan Pahlawan AKP Ahli Yunaris kemarin.
Menurut Ahli Yunaris penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke polisi yang mengaku resah terhadap penyakit masyarakat tersebut. Terlebih akan menjelang bulan suci Ramadhan. Empat pria yang ditangkap adalah RN (53) selaku pemilik rumah warga Ujong Kalak, MY (53) warga Cot Suruy Aceh Besar, BA (43) warga Meunasah Rambot Kaway XVI, dan SL (41) warga Suak Panteu Breuh Samatiga.
Didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Firdaus menurut kapolsek, barang bukti yang diamankan selain uang Rp 832 ribu juga dua set kartu remi. Pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Ditegaskan, keempat pelaku judi kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa. Demikian juga dalam pemeriksaan masih terus didalami.
Kapolsek Johan Pahlawan kembali mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek setempat untuk melaporkan ke polisi bila menemukan tindak pidana kasus judi atau pidana jenis lainnya. Terlebih dalam waktu dekat akan memasuki bulan suci Ramadhan. “Segera laporkan ke polisi untuk kita tindak,” ungkapnya.(riz)