Asyik Karaoke, Eh… Digerebek WH
Kamis, 2 Februari 2017 16:14 WIB
LANGSA – Lima pasangan nonmuhrim yang tengah asyik karaoke di ruang tertutup di sejumlah cafe, digerebek aparat Wilayatul Hisbah dan Dinas Syariat Islam Langsa, Selasa (31/1) malam. Ketiga pasangan dimaksud pun digelandang ke Kantor Dinas Syariat Islam untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif, menyebutkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, banyak muda-mudi atau remaja karaokean di sejumlah cafe yang menyediakan fasilitas ruang khusus. “Di ruang khusus cafe-cafe ini, pasangan remaja bercampur-baur bernyanyi dan berjoget bersama, sehingga terjadi khalwat. Tindakan itu sudah kelewat batas, penyedia fasilitas karaokean tidak membatasi pengunjung wanita dan pria,” ujar Ibrahim kepada Prohaba, kemarin.
Atas dasar laporan masyarakat, tim terdiri dari petugas Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah yang ditugaskan Selasa malam itu, menggerebek ke tempat-tempat karoke yang telah terdata sebelumnya. Alhasil, lima pasangan nonmuhrim pun diciduk petugas.
Di cafe PG di Jalan Sudirman, petugas mendapati dua pasangan di kamar karaokean tertutup. Mereka adalah Mul (32) warga Halaban, Kecamatan Besitang, Sumut, dan pasangannya Tut (28) warga Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kemudian And (33) juga warga Halaban dengan pasangannya Rik (32) juga warga Matang Seulimeng. Saat itu juga, petugas menggiring kedua pasangan nonmuhrim dimaksud ke Kantor Dinas Syariat Islam Langsa untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam.
Kemudian, tim kembali menggerebek cafe LK di Jalan A Yani. Di sana, petugas mengamankan sepasang remaja yang karokean di ruang tertutup. Mereka adalah Aul (24), dan dua wanitanya Ris (23) serta Nov (25). Keduanya warga Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
“Bahkan, pakaian yang dikenakan Ris dan Nov super ketat serta seksi. Malam itu juga, petugas membawa pasangan remaja itu ke Kantor Dinas Syariat Islam,” sebutnya.
Sedangkan di cafe Key di Jalan A Yani, petugas kembali menangkap dua pasangan remaja. Mereka adalah MH (16) asal Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan pasangannya Cut (18), penduduk Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu, pasangan Ris (20) warga Sidorejo dan pasangannya Sit (26), warga Seulalah, Kecamatan Langsa Lama. Mereka diamankan di dalam ruangan tertutup dan wanitanya berpakaian super seksi.
Para pemilik karaoke telah diberi peringatan keras. Bahkan, diancam akan dicabut izin usahanya oleh Pemko Langsa bila ke depan kedapatan lagi menyediakan fasilitas karaokean ruang tertutup dan tak membatasi pengunjung lelaki dan wanita. Karena itu melanggar syariat Islam.(zb)