Kamis, 2 Februari 2017 16:08 WIB
IDI – Danil (32) diciduk personel Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Senin (30/1), sekira pukul 18.30 WIB. Warga Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, itu kedapatan memiliki 20 paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, mengatakan Danil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kabar diterima polisi, pada Senin (30/1), sekira pukul 18.30 WIB, di Pasir Putih ada seorang laki-laki menyalahgunakan sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba mengintai dan menangkap Danil. Dari dia, polisi menyita 20 paket sabu-sabu, tiga dompet, dua gunting, dua pipet, dan satu kotak seng.
“Saat ini, Danil bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rustam melalui siaran pers yang diterima Prohaba, Rabu (1/2).(c49)