Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina meminta dilakukan audit ketat, pengawasan mendalam dan transparansi, ke mana saja anggaran penanganan Covid-19 sebagaimana diatur Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
“Kondisi di lapangan, Perppu ini sama sekali tidak memihak dunia usaha pada skala mikro, menengah dan kecil. Dari Rp 405,1 T dana yang dialokasikan, tidak terasa sekali pada mayoritas masyarakat Indonesia,” tegasnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, pandemi Covid-19 terus menjadi tantangan setiap warga. Seharusnya mampu di-backup dengan anggaran pemerintah yang sudah teralokasi, berupa perlindungan sosial Rp100 triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 triliun dan bantuan dunia usaha Rp 150 triliun.
“Harus ada audit ketat, dan pengawasan mendalam, ke mana saja anggaran ini disalurkan, siapa yang menikmati?” tegas Nevi.
Politisi asal Sumbar itu menambahkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terlalu bias. Namanya terlalu panjang, dan substansinya banyak berpotensi menimbulkan penyimpangan. Misalnya pada pasal yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan berpotensi menimbulkan korupsi, seperti Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang menyatakan pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik.
“Yang jadi persoalan, masih banyak di sana-sini kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Kalau negara ini dijalankannya dengan itikad baik tanpa mengambil hak negara, tentunya bangsa kita ini sudah maju dengan kemakmuran rakyat yang merata,” tukas Nevi.
Nevi mencontohkan, banyak pelaku UMKM yang mengeluh tidak bisa mengajukan insentif perpajakan dan stimulus KUR serta kebijakan restrukturisasi kredit di leasing yang tak sesuai arahan presiden.
“Kami masih mendengar dari berbagai media, keluhan, khususnya dari driver ojek online, terkait masih mendapatkan tagihan kredit dari leasing. Kejadian tersebut salah satu petunjuk betapa biasnya perppu ini pelaksanaannya di lapangan terutama bagi pelaku UMKM,” katanya.
Berdasarkan data yang disajikan Asosiasi UMKM saat RDP dengan Komisi VI pada Senin (4/5/2020) lalu, disebutkan bahwa total UMKM terdampak sampai 18 April 2020 sebanyak 7.994.
Dari jumlah tersebut, paling terdampak adalah sektor olahan makanan yaitu sebesar 39,9%. Kemudian rumah makan 14,2%, kerajinan 10,3%, perdagangan 9,5%, jasa 8,3%, dan lain-lain 17,8%.
Dalam kondisi pandemi yang masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, beragam stimulus telah dikeluarkan pemerintah dalam Perppu 01 tahun 2020.
Namun, dinilainya tidak cukup untuk melindungi UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi.
Pelaku UMKM lebih memerlukan kemudahan pemasaran produk melalui marketplace yang juga terjamin internetnya gratis, dilibatkan UMKM dalam produksi dan distribusi kebutuhan penanganan Covid-19 seperti APD, obat, dan bantuan sembako, serta ketegasan peraturan stimulus bagi UMKM.
“Saya meminta semua instrumen kenegaraan, termasuk DPR dan juga badan keahlian untuk mendorong pemerintah benar-benar konkret menjalankan Perppu No 1 2020 dalam melindungi UMKM dari dampak pandemi Covid-19. Bila tidak sesuai dengan implementasi di lapangan, sebaiknya perppu ini dibatalkan saja,” tukasnya.(esg)
The post Awasi Realisasi Perppu di Lapangan, Nevi: Belum Berdampak ke UMKM appeared first on Padek.co.