in

Ayah dan Anak Tiri Main Judi Online

Jumat, 20 September 2019 15:43 WIB

MEULABOH – Pria D (59) dan anak tirinya R (22), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sejak 17 September 2019, harus mendekam di sel Mapolres setempat. Penyebabnya, D yang merupakan pensiunan PNS di jajaran Pemkab Aceh Barat dan R yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu terlibat permainan judi online pada website ongtoto.net.

“Semual saya main judi online itu untuk iseng-iseng saja,” ujar D ketika diwawancarai Prohaba di sela-sela konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Kamis (19/9) siang. Menurut D, ia mulai bermain judi online ini sejak dua bulan lalu melalui handphone (Hp) situs tersebut. “Kalau soal  untung atau rugi, kadang untung dan kadang rugi,” bebernya. 

Ia mengaku kapok dengan permainan judi online tersebut. Sebab, tambah D, akibat terlebih dalam permainan itu dirinya harus mendekam di penjara bersama anak tirinya. “Dalam permainan judi online, saya gunakan layanan transfer melalui bank,” pungkasnya.

Polres Aceh Barat menggelar konferensi pers terkait kasus itu di Mapolres setempat, Kamis (19/9) siang yang dipimpin Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kabag Ops Kompol Masril, dan KBO Reskrim, Iptu P Pangabean. Dalam kesempatan itu, dihadirkan kedua tersangka dan diperlihatkan sejumlah barang bukti (BB).

BB yang diamankan dalam kasus judi online itu, sebut Kapolres, yaitu Hp empat unit, angka-angka togel, buku rekening bank dan ATM, buku tulisan angka togel, empat lembar repas judi togel, uang sebanyak Rp 4.025.000 dan Rp 445.000, serta buku tafsir mimpi.

Kapolres mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya praktik judi online yang mereka lakukan pada salah satu rumah. Setelah digeledah dan ditangkap, sambung AKBP Raden Bobby, kedua pelaku dibawa ke Mapolres untuk diperiksa. Hasilnya, pelaku juga bertindak sebagai agen. 

Ditambahkan, pihaknya masih mengembangkan dan mendalami kasus tersebut. “Tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” katanya. Kedua tersangka, sebut Raden Bobby, dijerat dengan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya. (riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Habib Umar bin Hafidz Sosok yang Wira’i, Mengindari Konsumsi Daging Impor yang Tidak Jelas Cara Sembelihannya

Cara Mengisi Kuisioner PMP Online Daring Yang Benar