PADANGPANJANG, METRO–Miris. Bukannya menjadi kepala keluarga yang menyayangi dan melindungi anak-anaknya, seorang pria paruh baya di Kota Padangpanjang ini malah tega memperkosa putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, walaupun masih memiliki istri yang tingga serumah.
Parahnya lagi, akibat aksi bejat bapak berinisial NZ (51) yang sudah keseringan memperkosa korban, membuat korban hamil dan melahirkan anak laki-laki yang kini sudah berusia 3,5 tahun. Korban yang dijadikan budak nafsu sang ayah kandung, hanya bisa tutup mulut lantaran kerap mendapatkan ancaman.
Bahkan, istri NZ yang juga ibu kandung korban, juga mengetahui korban mengandung dan melahirkan anak lantaran mereka tinggal seatap. Namun, ibu korban juga mendapatkan ancaman dari suaminya yang temperamen, agar tidak memberitahukan kepada siapaun perihal korban yang hamil dan melahirkan.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan balita di rumah korban membuat warga setempat curiga, apalagi korban diketahui belum pernah menikah dan juga jarang keluar dari rumahnya. Kondisi itupun menjadi buah bibir di tengah-tengah warga hingga dilaporkanlah ke Polres Padangpanjang.
Menindaklanjuti laporan itulah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang kemudian melakukan penyelidikan dengan mengorek keterangan dari korban yang kini berusia 18 tahun. Setelah didesak, korban pun akhirnya menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya.
Setelah mendapatkan pengakuan yang mengejutkan itu, Tim Satreskrim Polres Padangpanjang langsung menangkap NZ ketika berada di kediamannya kawasan Kecamatan Padangpanjang Barat,Rabu(8/2). Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, saat ini anak korban berumur sekitar tiga tahun. Aksi pemerkosaan ini telah dilakukan tersangka NZ sejak 2019 silam atau korban berusia 15 tahun.
“Kasus ini terungkap berdasarkan apa yang disampaikan masyarakat hingga dilaporkan ke Polres Padangpanjang. Anggota langsung turun kelapangan untuk mendeteksi keberadaan tersangka sekaligus melakukan penangkapan. NZ berhasil kita tangkap dan kita proses,” kata AKBP Donny kepada wartawan.
Dijelaskan Donny, aksi pemerkosaan terhadap putri kandungnya telah berulang kali dilakukan tersangka dan terkahir kali dilakukan tersangka pada 2 Februari 2023. Bahkan selama hamil, istri tersangka mengetahui bahwa anaknya mengandung.
“Istrinya ada. Selama korban hamil, istri tersangka tahu korban ini hamil. Tapi tidak berani berbuat apa-apa dan terpaksa tutup mulut juga. Ada indikasi, ibu korban juga diancam. Namanya perempuan, dalam kondisi yang lemah seperti itu, hanya bisa menurut,” ungkapnya.
AKBP Donny menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah sang istri melihat secara langsung tindakan pemerkosaan yang dilakukan tersangka. Apalagi, tindakan pemerkosaan dilakukan di kediaman mereka. Sementara, korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan september 2019.
“Berulang kali dilakukan pemerkosaan, pengakuan korban sudah lebih 20 kali disetubuhi. Kami perdalam apakah istrinya memang melihat secara langsung aksi pemerkosaan ini atu tidak,” ujarnya.
Kecanduan Film Porno
Donny mengungkapkan tindakan pemerkosaan terjadi lantaran tersangka kecanduan film pornografi. Tersangka juga bersifat temperamental, sehingga korban takut akan dimarahi. Selain itu, setelah hubungan terlarang dilakukannya, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu orang lain.
“Tersangka tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno dan melampiaskan hasrat kepada JT yang merupakan putri kandungnya. Korban merasa takut terhadap tersangka dan tidak berdaya melawan, sehingga hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka,” bebernya.
Saat ini, ditegaskan AKBP Donny, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tersangka 15 tahun penjara
“Pasal yang disangkakan di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Ungkap 8 Kasus
Selain itu, AKBP Donny Bramanto juga mengungkapkan sejak Januari- Februari tahun 2023, selain kasus tindak pidana umum penyidik Polres sudah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kita berhasil mengungkap delapan kasus yaitu, dua kasus pencabulan anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian biasa. Berkas sudah di tangan penyidik sekaligus proses masih berjalan,” tegas Donny Bramanto.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP Yaddy Purnama mengatakan dari empat kasus yang diungkap, ada delapan tersangka yang sudah berhasil tangkap.
“Selain tersangka kita juga telah menyita barang bukti ganja kering dan sabu-sabu, dari jumlah bersih ganja kering 1 Kilogram dan sabu- sabu 8,95 Gram. Kita masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus,”ujar Yaddy Purnama. (rmd)