in

Badan Publik tidak Siap Terbuka

Respons Lamban, Pengembalian Kuisioner Diperpanjang

Komisi Informasi (KI) Sumbar menyayangkan badan publik lamban merespons pemeringkatan badan publik. Faktanya, dari 391 badan publik yang dikirimi kuisioner oleh KI Sumbar, baru empat  badan publik yang sudah mengembalikan jelang penutupan kemarin (10/10). 

“Lambannya pengembalian kuisioner bisa jadi pertanda bahwa badan publik tidak siap untuk terbuka sebagaimana yang dituntut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sesal Penanggung Jawab Pemeringkatan Badan Publik 2017 Komisi Informasi Sumbar, Sondri Datuak Kayo, kemarin. 

Badan Publik yang dikirimi kuisioner yaitu 664 organisasi perangkat daerah provinsi Sumbar, 19 pemerintah kabupaten/ kota, 70 nagari/ desa, 37 instansi vertikal, 32 BUMN/BUMD, 20 partai politik, 8 PTN, 91 PTS, 18 PTS Islam, dan 10 SMA, 10 SMK, dan 10 MAN. “Badan publik yang sudah mengembalikan kuisioner yaitu KPU Sumbar, ISI Padangpanjang, Universitas Negeri Padang, dan Dinas Sosial Sumbar,” urai Sondri. 

Kuisioner itu berisikan 25 pertanyaan tentang informasi apa saja sudah diumumkan (bobot 25 persen), informasi yang sudah disediakan (bobot 20 persen), dan soal pelayanan informasi  (bobot 25 persen), serta pengelolaan dan pendokumentasi informasi publik (bobot 30 persen) oleh badan publik. 

“Karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah diberlakukan sejak tahun 2010, maka setelah tujuh tahun berjalan, mestinya menjawab 25 pertanyaan itu bukanlah sesuatu yang merepotkan,” katanya. 

Sondri menjelaskan, pentingnya keterbukaan informasi di dalam pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Pemeringkatan Badan Publik 2017 adalah untuk evaluasi sejauh mana badan publik sudah mengimplementasikan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Mudah-mudahan menjelang batas akhir, semua badan publik mengembalikan kuisioner sudah diisi,” tandasnya.

Melihat respons badan publik yang lamban ini, Komisi Informasi menggelar Rapat Pleno dan sepakat untuk memperpanjang waktu pengembalian sepekan ke depan, atau hingga 17 Oktober 2017. “Kita lihat keseriusan badan publik untuk Pemeringkatan Badan Publik tahun 2017,” kata Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal menjelaskan, acara puncak pengumuman badan publik yang memperoleh penghargaan keterbukaan informasi Badan Publik 2017 akan dilaksanakan di halaman Istano Basa Pagaruyuang, Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Minggu I Desember 2017. “Rencananya akan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan atau Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,” katanya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Masjid Terapung Tunggu Izin Amdal

Di Aceh Utara, Halimah Tusa’diyah Dirampok Pencari Sumbangan