MALUT, zonasatu.net– Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) yang terdiri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) yang telah memperjuangkan kesejahteraan karyawan PT NHM selama lebih dari dua dekade, meminta Manajemen PTNHM untuk menghentikan pemberian dana Pengelolaan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dalam bentuk dana tunai kepada guru honorer di lingkar tambang dan mengutamakan pemberian dana PPM dalam bentuk program bagi tenaga kesehatan.
Hal ini juga sejalan dengan aturan program PPM yang tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi harus dalam bentuk rencana program.
“Kami dari Badan Serikat PTNHM sepakat agar PTNHM membantu tenaga kesehatan dalam peningkatan layanan kesehatan bagi orang sakit yang tidak mampu,” kata Iswan Ma’rus, pimpinan Badan Serikat SBSI PTNH, Rabu (26/01/2023).