in

Bandar Narkoba Ditembak Mati Kepolisian Medan

PUTRA | Sabtu,24 Desember 2016 – 16:41:22 WIB

Dibaca: 252 kali 

Medan – Polisi menembak mati seorang bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penindakan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 10,1 kilogram dan seribu butir pil ekstasi.

“Pelaku tewas berinisial FR (25). Selain dia, kita menangkap pelaku lainnya berinisial RL (29), keduanya asal Aceh,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih di Mapolrestabes Medan, Sabtu (24/12/2016).

Penindakan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba pada Jumat (24/12) malam di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Polisi membekuk RL di lokasi itu.

Kepada petugas, RL mengaku barang tersebut berasal dari FR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke rumah FR di Kecamatan Medan Marelan seterusnya dilakukan penangkapan.

Dari rumah FR, petugas menemukan 10 kilogram sabu dan seribu pil ekstasi warna merah jambu di dalam tas di bawah kasur kamar FR.

“Dari hasil interogasi terhadap FR, bahwa masih ada lagi narkotika yang disimpan di dekat pintu tol Cemara (Medan) yang akan diedarkan,” imbuhnya.

Saat petugas bersama pelaku FR mengecek lokasi tersebut, ternyata FR melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau belati dan menyerang petugas.

Petugas yang mendapatkan serangan itu kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah pelaku FR.

“Ditembak dibagian dada dua kali dan tangan satu kali. Pelaku meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” terang Sandi.

Sandi tidak menyebut asal barang haram tersebut sebab petugas masih melakukan pendalaman. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan.

Editor : Putra


What do you think?

Written by virgo

Di Hari Ibu, Oknum TNI Bunuh Istri

Diminta Buka CCTV, Jika Terbukti Tebang Pohon, PT Agung Bisa Didenda Rp350 Juta