in

Bank-bank Pemda Bisa Bangkrut

EKSTAMBANG: Lokasi ekstambang di Pulau Panglong, Kijang, Bintan yang seharusnya direklamasi. f-adly bara hanani/tanjungpinang pos

Kekhawatiran Penyidik Ditjen Minerba Jika Dana Reklamasi Ditarik

Investigator Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI Buana Sjahboeddin terperangah begitu mengetahui lebih dari Rp 500 miliar dana reklamasi pascatambang terperangkap di bank-bank milik pemerintah daerah (Pemda). Khawatirnya, jika dana sebesar itu ditarik, bank-bank milik Pemda bisa bangkrut. 

Tanjungpinang  – Waduh, setahu saya kurang etis kalau dana sebesar itu diserahkan ke bank milik Pemda. Nanti dilemanya banyak. Bisa jadi bank-nya tutup, jika dana sebanyak itu ditarik. Bank setingkat BPR kan,” kata Buana Sjahboeddin ketika dihubungi Tanjungpinang Pos, Senin (28/11). Meski begitu, Buana meminta kepala daerah terutama gubernur untuk segera melakukan reklamasi. Karena, setelah adanya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, terjadi sejumlah peralihan kewenangan termasuk kewenangan perizinan pertambangan diambil alih dari kabupaten/kota ke provinsi.

”Artinya tidak ada alasan lain untuk menunda atau mengulur-ngulur amanah undang-undang,” kata-nya. Jika tidak diindahkan, Buana mengingatkan ada sanksi untuk pemerintah daerah.

”Kita ini kan negara hukum, semua sudah diatur dan ada aturannya, tinggal ikuti sajalah,” jawabnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, lahan pascatambang yang belum direklamasi adalah syarat terberat, untuk Kota Tanjungpinang dalam meraih piala adipura ke depan. Karena itu, pihaknya akan berusaha mengatur secara matang agar reklamasi lahan pascatambang, tidak mengugurkan penilaian Adipura Buana.

”Saya akui, lahan pascatambang memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, tapi karena sekarang sudah beralih di provinsi, berarti Pak Gubernur yang menjadi pucuk laras dalam memberikan arahan,” kata Syahrul menambahkan, bukan berarti kabupaten/kota lepas tangan terkait lahan kritis pascatambang di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE), Adnan mengatakan, lahan pascatambang di Tanjungpinang telah direklamasi, namun belum terstruktur secara baik.

”Memang belum merata, ada yang sudah siap, ada yang baru beberapa persen,” kata Adnan.
Dia menegaskan, semua pihak harus patuh untuk melakukan reklamasi. Karena, reklamasi bukan semata menanam pohon, akan tetapi sesuai permohonan dan keuangan si pemilik lahan.

”Kalau di Tanjungpinang semua lahan itu tidak terbagi antara pemerintah dan swasta. Semua milik swasta, jadi terserah mereka mau dibuat apa. Dibangun perumahan atau dibuat apa di lahan itu, itu sudah reklamasi, jadi bukan hanya menanam pohon atau penghijauan saja,” ungkapnya juga mengakui adanya sisa dana reklamasi di tangan Pemko Tanjungpinang.
Anggota DPRD Kepri, H. Irwansyah, SE menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir akan posisi bunga bank yang disimpan dana reklamasi.

”Tak usah khawatirlah, semua itu sudah ada aturannya, BPK juga ada memantau kok,” ucapnya.

Namun, dia mengaku tidak tahu jika saat ini dana reklamasi berada di BPR.

”Kalau di bank, jelas saya tahu, tapi kalau di BPR saya tidak tahu. Baru tahu inilah,” katanya.

Dia beralasan ketidaktahuan tersebut dikarenakan pengelolaan uang bukanlah di tangan Pemprov Kepri melainkan kabupaten/kota, sebab peralihan kekuasaan ke pihak provinsi tidak meliputi anggaran.

”Yang saya tahu peralihan berdasarkan UU nomor 23 itu hanya sebatas kewenangan perizinan, bukan termasuk kewenangan anggarannya,” ucapnya.

Namun Irwansyah tidak membantah mengenai mangkraknya ribuan hektare lahan ekstambang yang masih belum rampung. Bahkan, dia mengakui beberapa waktu lalu sudah mendiskusikan kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti.

”Saya hubungi pihak tata kota Pak Yunus kemarin, berharap nantinya bisa menggandeng pemerintah kota juga dalam hal reklamasi lahan pascatambang, kan peralihan kewenangannya baru, artinya mereka (kabupaten kota, red) tentunya lebih memahami,” ujarnya.

Untuk reklamasi lahan pascatambang, Irwansyah hanya menegaskan bahwa tidak harus berupa penghijauan atau penanaman pohon, bahkan untuk dibangun berupa ruko juga tidak masalah, sebab tanggung jawab pascatambang berada di tangan pihak perusahaan tambang tersebut.

”Marketnyakan sudah diserahkan awal-awal, mau dijadikan apa lahan itu setelah dilakukan kegiatan tambang, nah kalau maketnya diterima pihak pemberi izin maka itulah yang nantinya akan dibuat,” papar politisi dari partai berlambang Kabah ini.

Namun sayangnya, ribuan hektare lahan pascatambang masih terbengkalai selama beberapa tahun lamanya, berikut dengan bekunya dana reklamasi yang tersimpan di BPR, tidak menutup kemungkinan, bunga yang dihasilkan dari saldo reklamasi menjadi celah tersendiri bagi pelaku korupsi, mengingat BPR adalah bank milik pemerintah. Kenyataan tersebut juga menjadi kerisauan tersendiri bagi Irwansyah, dan mengaku akan segera mengecek kebenaran agar lebih konkrit.

”Kekhawatiran saya juga sama, tapi cobalah saya pastikan dulu, namun yang jelas kalau mengenai bunga bank jangan takutlah, sebab sekecil apapun anggaran yang digunakan, wajib dibuat laporan.” jelasnya. (Yoan S Nugraha)

What do you think?

Written by virgo

Polda Siapkan Pasukan Amankan Demo 212

Gara-gara Jaksa, Dahlan Sulit Tunjuk Pengacara, Sidang Ditunda