in

Bantah Langgar Hukum

Tuduhan pemerintah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) anti-Pancasila, dibantah Juru Bicara HTI Ismail Yasanto. Dia menyebutkan bahwa tuduhan itu tidak relevan. 
“Tidak padat tempatnya,” kata Ismail. Karena itu, dia berharap besar pemerintah tidak melanjutkan rencana membubarkan organisasi tempat dia bernaung.

“Karena menghentikan dakwah itu tidak saja bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hak dari anggota masyarakat untuk sampaikan pendapat dan bertentangan dengan ajaran Islam itu,” terang dia. 

Apalagi, niatan pemerintah membubarkan HTI tidak melalui prosedur yang sesuai dengan UU keormasan. “Tidak boleh ada pembubaran dengan pernyataan sepihak. Dalam UU Ormas disebut pembubaran harus lewat pengadilan,” kata Ismail. “Dan pengadilan baru bisa diproses jika ada tahapan sebelumnya. SP1, SP2, SP3,” tambahnya. 

Selama ini, HTI tidak pernah mendapat peringatan apapun. Kalau pun mendapat peringatan, Ismail mempertanyakan peringatan tersebut. “Kami tidak pernah melanggar hukum,” kata dia menegaskan. 

Selama berorganisasi, HTI berjalan sesuai asas Islam. Menurut dia, asas itu tidak melanggar Pancasila maupun UUD 1945. Bahkan, dibolehkan oleh UU Keormasan.

“Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” terang Ismail. Soal ajaran Khilafah, di menyebutkan bahwa itu ajaran Islam. Bukan ideologi. Karena itu, HTI menolak disebut menyebarluaskan ideologi Khilafah. 

Menurut dia, hal itu merupakan ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, harus disampaikan. Menurut Ismail, HTI akan terus mencermati proses yang dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI.

Namun demikian, ulang Ismail, organisasinya berharap pemerintah menghentikan rencana merema. “Kami berharap proses ini tidak berujung pada apa yang disebut pembubaran. Karena sangat tidak elok dan mencederai hak anak bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa,” jelasnya.

Tentu saja, sambung dia, HTI akan mengambil langkah yang perlu dilakukan apabila pemerintah meneruskan rencana tersebut. Sementara itu, Ketua DPD HTI Jawa Timur, Fajar Kurniawan menegaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait pernyataan pemerintah.

Menurutnya, organisasi masyarakat tidak akan langsung bubar hanya karena keinginan pemerintah. Mereka tetap harus menunggu ketetapan pengadilan untuk mengetahui nasib dari HTI.

“Yang dinyatakan adalah bahwa pemerintah menempuh upaya hukum. Media jangan mengambil kesimpulan dari statement itu karena keputusan akhir bukan di pemerintah,” tegasnya.

Dia menilai, pernyataan pemerintah ini merupakan blunder politik yang justru bakal menyulut semangat perlawanan komunitas Islam. Jika mereka berhasil dibubarkan, tak ada jaminan ormas Islam yang lain bakal aman. Karena itu, dia sendiri mengaku tidak gentar dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

“Ini semakin menunjukkan kalau pemerintah lebih condong ke pihak neoliberal. Saya yakin kalau rezim kalut seperti ini bakal mendapatkan perlawanan sengit,” ungkapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pemerintah Bubarkan HTI

Tenaga Pendidik Gugat UU Guru dan Dosen