Persoalan banyaknya mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena ketidakmampuan membayar uang kuliah harus segera diselesaikan.
Agar mahasiswa yang telah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kampus Merdeka pada semester satu di Unand tersebut tidak telanjur stres dan kehilangan harapan masa depan pendidikan mereka.
“Ada 191 yang sebetulnya layak mendapatkan KIP tersebut. Tapi karena pihak Unand tidak melakukan visitasi untuk validasi secara komprehensif atau hanya berdasarkan random dengan alasan tidak ada uang operational untuk itu, sangat disesalkan,” ujar Ketua Gerakan Masyarakat Minang Peduli Pendidikan (GMPP) Febby Dt Bangso, Rabu (1/2/2023).
Febby meminta Rektor Unand mengambil suatu kebijakan agar masalah ini tidak merusak dunia pendidikan di ranah Minang.
“Unand dengan PTNBH harusnya lebih dewasa mengambil suatu kebijakan atas nama hak pendidikan untuk anak bangsa. Sumatera Barat yang dibanggakan dengan industri otaknya harusnya malu kalau urusan uang kuliah ini viral lagi di media nasional. Cukuplah sampai urusan jalan tol yang tak kunjung selesai pembebasan lahan, kasus pelecehan seksual di kampus. Jangan tambah lagi persoalan uang kuliah membuat mahasiswa tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” tegas tokoh muda Sumbar ini.
Dia juga meminta Rektor melakukan evaluasi terhadap kinerja direktur kemahasiswaan. “Jangan pertakut mereka dengan menyuruh mahasiswa melapor langsung ke Mendikbud atau langsung ke Presiden. Itu tidak elok. Seharusnya memberika jalan keluar terbaik dengan mengevaluasi kenapa yang pantas menerima KIP itu gagal mendapatkannya,. sementara yang tidak berhak bisa dapat KIP. Ini harus jadi perhatian,” tegas Febby.
Menurut Febby, para mahasiswa itu perlu diberi kesempatan mengisi KRS agar bisa melanjutkan pendidikan. “Banyak sekali skema yang masih bisa dilakukan. Mahasiswa ini anak bangsa, orang kampung kita, saudara seiman dan saudara setanah air. Beri mereka hak mendapatkan pendidikan yang layak seperti mahasiswa lainnya,” kata Febby.
Di sisi lain, Febby berharap para alumni yang bernaung di ikatan alumni Unand dan wali amanat bersama-sama mencarikan solusinya. “Sayamengapresiasi gerakan dosen di kampus yang juga sudah mulai badoncek atau mengumpulkan donasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tentu saja ini juga tidak bisa maksimal. Kita berharap, masalah ini diselesaikan tanpa masalah,” tandasnya.
Selain itu, kata Febby, solusinya bisa dengan melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah provinsi, kabupaten dan kota serta mitra lainnya untuk membantu menyelesaikan persoalan ketidakmampuan mahasiswa dan keluarganya.
“Bisa seperti yang dilakukan wali kota Pariaman yang minta seluruh anak Pariaman yang mengalami persoalan tersebut melapor ke Dinas Pendidikan di Pariaman sehingga bisa dibantu lewat potensi baznas, CSR dan lainnya sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya pihak Unand yang dipimpin Rektor Prof Yuliandri, Selasa (1/2/2023) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penjelasan seperti di bawah ini:
1. Beasiswa KIP-K ini adalah salah satu jalur yang disediakan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis namun tidak memiliki kemampuan finansial.
2. Unand mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2022 terkait dengan persyaratan dan proses penerimaannya.
3. Pesyaratan untuk dapat mengusulkan beasiswa ini di antaranya adalah:
a. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
b. Dokumen dimaksud adalah:
i. Mempunyai Kartu KIP atau
ii. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau
iii. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Tahapan pengusulan beasiswa KIP Kuliah
a. Pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah
b. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
c. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
d. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
e. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Baca Juga: Optimis Kunjungan Wisata Capai 8,2 Juta
5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
6. Berdasarkan tahapan tersebut, jumlah pendaftar KIP Kuliah yang lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unand adalah sebegai berikut:
a. Lulus jadi calon mahasiswa Unand sebanyak 2.349 orang.
b. Kuota yang diberikan oleh kementrian sebanyak 1.301 dengan rincian:
– 479 kuota untuk SNMPTN,
– 563 untuk SBMPTN, dan
– 259 SIMA/MANDIRI.
7. Sesuai dengan pentahapannya, Unand melakukan verifikasi lanjut atas calon tersebut.
8. Dalam proses ini, pada semester I, seluruh pengusul KIP tahun 2022 belum dikenakan biaya sehingga calon penerima dapat memulai perkualiahan dengan tagihan nol rupiah, dengan catatan bahwa jika yang bersangkutan tidak lolos verifikasi sebagai penerima beasiswa KIP maka mereka diharuskan membayar senilai ketetapan biaya pendidikan normal. Hal ini dilengkapi dengan surat perjanjian dan pernyataan kesanggupan mahasiswa.
9. Sesuai dengan kuota yang diberikan kementerian, maka dari 2.349 mahasiswa pengusul, terdapat 1.048 mahasiswa yang tidak lolos verifikasi beasiswa KIP sehingga, sesuai dengan perjanjian di awal semester 1, yang bersangkutan diharuskan membayar biaya terkait dengan pelaksanaan pendidikan berupa dana pengembangan institusi dan atau UKT.
10. Proses verifikasi calon penerima beasiswa KIP ini dilakukan mengikuti peraturan dan pedoman yang dikeluarkan kementerian. Verifikasi dilakukan untuk calon penerima yang terdaftar secara sistem yaitu punya kartu KIP SMA / PKH-KKS / Terdata DTKS sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Persesjen No 10 Tahun 2022.
Demikian penjelasan ini diberikan sebagai bagian dari bentuk akuntabilitas publik UNAND kepada Pemangku Kepentingan.(rel)