in

Basko Lepas dari Tuntutan Pidana

Wilson: Eksekusi Objek Perdata tetap Berlanjut

Setelah melalui proses peradilan yang cukup panjang, terdakwa Basrizal Koto (Basko) divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas IA Padang Rabu (22/11), Majelis Hakim menilai kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat pengusaha Sumbar itu bukan perkara pidana, namun lebih tepatnya pada ranah perdata meski memenuhi unsur dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Basko memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan jaksa alternatif pertama, yaitu Pasal 263 ayat 1. Namun, karena bukan ranah pidana, majelis hakim memutuskan Basko terlepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Mulyadi Sajaen,dkk selaku JPU.

“Meski memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa, tetapi bukan tindak pidana. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan yang terdapat dalam dakwaan jaksa Pasal 263 ayat 1. Namun, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Sutedjo yang dibenarkan hakim anggota Agnes Sinaga.

Disebutkan ketua majelis hakim itu, terdakwa dinyatakan lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan jaksa.
Sementara satu hakim, yakni Ari Muladi sebagai hakim anggota berbeda pandangan (disenting openion) dalam putusan itu. Ari menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa di dalam Pasal 263 ayat 1.

Terhadap putusan itu, JPU Mulyadi Sajaen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar berdasarkan aturan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, majelis menunggu selama tujuh hari untuk pernyataan kasasi tersebut. 
“Kami akan mengembalikan kepada atasan dan akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan sesuai waktu yang diberikan hakim,” kata Mulyadi usai persidangan.

Sedangkan Penasihat Hukum Basko, Bagindo Fachmi menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir atas putusan lepas terhadap kliennya. “Tidak ada perbuatan hukum pidananya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP lepas dari tuntutan hukum. Walaupun unsurnya terbukti, itu berarti salah ranah,” kata Fachmi didampingi anggota tim PH Irawan.

Diakuinya, perbedaan putusan dari ketiga hakim merupakan hal yang sah dan tidak mempermasalahkannya. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Basko dituntut tiga tahun kurungan atas dakwaan pemalsuan surat untuk menerbitkan surat HGB Nomor 200, 201 dan 205 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang. 

Penerbitan surat itu terhadap sebidang tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di belakang Basko Grand Mall, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Padang. Menurut JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 263 Pasal 1 KUHP. Atas perbuatan terdakwa, menurut JPU, pihak PT KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp 2 miliar. 

Usai pembacaan putusan lepas, pantauan Padang Ekspres di ruang pengadilan terlihat seluruh kolega dan pihak keluarga Basko memberikan dukungan dan menyambut putusan itu dengan penuh haru. 

Ekseskusi Lahan

Meski Basko divonis lepas dalam jeratan kasus pidana pemalsuan dokumen, tapi proses eksekusi lahan objek perkara perdana yang dimenangkan PT KAI tetap dilakukan pada 6 Desember nanti. 

“Ya Basko sah-sah saja lepas dari tuntutan pidana. Kasus pidana dan perdatanya kan berbeda, terkait kasus perdatanya tetap akan dilakukan. Objek perkara lahan itu sudah berkekuatan hukum dan dimenangkan PT KAI, dan siap untuk dieksekusi 6 Desember nanti,” ujar kuasa hukum PT KAI, Wilson saat dihubungi Padang Ekspres usai sidang, kemarin.

Sementara itu kuasa hukum Basko, Bagindo Fahmi menyebutkan, pihaknya tidak mempersoalkan proses eksekusi itu. Namun, menurutnya objek yang akan dieksekusi tidak jelas. 

“Silakan saja eksekusi, tapi mana tanah yang mau dieksekusi itu apakah sudah jelas? Lihat lagi surat perjanjiannya, tanahnya yang mana, kalau dalam perjanjian tanah itu adanya di Airtawar Selatan silakan ambil seluas-luasnya, bukan tanah yang ada itu berada di Airtawar Barat,” tegasnya.

Menanggapi itu, Wilson mengatakan boleh saja pihak Basko mempermasalahkan objek perkara yang dinilai tak sesuai perjanjian. Namun, keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi harus dilakukan terhadap lahan yang berada di PT Basko Minang Plaza. 

“Kalaupun putusan pidana itu menjadi pertimbangan Basko untuk kasus perdata, tentu masuk pada proses peradilan yang baru. Namun, proses eksekusi lahan tetap dilakukan. Jadi, tidak ada masalah,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (21/11), kuasa hukum PT KAI yang lain, Lusda Astri menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi objek berdasarkan perkara No.12/pdt.G/2012/PN.Pdg jo No.44/Pdt/2013/PT.PDG jo MA RI Reg No.504K/Pdt/2014 akan dijalankan terhadap objek sengketa dengan luas tanah sekitar 2.000 m3 pada 6 Desember 2017.

“Selain eksekusi objek gugatan, PT Basko Minang Plaza juga harus membayar uang sewa sebesar Rp 25.672.680. Hal tersebut sesuai dengan keputusan MA RI dalam perkara Reg No.504K/Pdt/2014,” sebut Lusda kepada awak media, Selasa (21/11).

Dalam eksekusi nantinya, pihaknya berharap berjalan lancar sebagaimana diharapkan. Kemudian, Basko bisa memenuhi dan mematuhi putusan yang dinyatakan oleh pihak pengadilan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Inspirasi Seorang Aqua

Akses ke Lambungbukit masih Sulit