in

Bawaslu: Jangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Pasalnya, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar.

“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga di­min­ta meng­hindari politik praktis di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin, (12/12).

Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

 “Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya maka kami me­ngimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata dia.

Karena, menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan meng­ganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar.

“Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pe­milu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum di­mulai,” kata dia.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat iba­dah menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana.

Sebelumnya Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Jengkol dan Petai Sehat Untuk Dikonsumsi? Simak Penjelasan Pakar Kesehatan dr Zaidul Akbar Berikut

Bertolak ke Belgia, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa