Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman membuka sosialisasi peraturan Bawaslu pada tahapan Pemilu 2024 di Aula Emir Hotel Lubuk Sikaping, kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juwita dalam sambutannya mengatakan peraturan Bawaslu merupakan pedoman Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu.
Oleh karena itu, sosialisasi ini tentu sangat penting dilaksanakan, dengan memahami regulasi yang ada di Peraturan Bawaslu saat ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam koridor tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti menyebutkan saat ini, sudah memasuki ke tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan data pemilih dan pencalonan.
”Peran Bawaslu sangatlah penting, guna melakukan pengawasan akan setiap tahapan Pemilu 2024. Segala personil yang ada di Bawaslu harus dioptimalkan, Bawaslu harus fokus kepada pencegahan daripada penindakan,” ujarnya.
Sosialisasi peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan. (a)