in

Bawaslu Pusat Akan Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

Jakarta, BP

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Yan P Mandenas menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat mengintervensi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua dengan cara merekomendasi penundaan keputusan Panwas Kabupaten Yapen untuk mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada nomor urut 1 Tonny Tesar-Frans Senadi.

“Kami menduga ada tekanan dari legislator asal papua untuk mempengaruhi  Bawaslu Pusat mengintervensi politik di Kabupaten Kepulauan Yapen   perihal SK KPU Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tah un 2017,” kata Yan Mandenas di Jakarta, Sabtu  (1/4).

Menurut Yan Mandenas, Karena tekanan tersebut,  22 Maret 2017 Bawaslu Pusat  mengeluarkan  surat permintaan penundaan pelaksanaan SK KPU tentang diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 pilkada Yapen Tonny Tesar-Frans Sanadi.

Surat Bawaslu itu kemudian diikuti oleh KPU Pusat dengan mengeluarkan surat perintah  27 Maret 2017 kepada KPU Provinsi Papua  berisi pembatalan diskualifikasi. SK bernomor 24/KPU/III/2017 yang berisi pembatalan keputusan KPU Yapen nomor KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/tahun 2017.

Didiskualifikasinya Paslon nomor urut satu Tonny Tesar- Frans Sanadi, sehingga  pemenang Pilkada nomor urut lima, paslon Benyamin Arasoi dan Nathan Bonay yang didukung Partai Hanura, PDIP, PPP dan PBB.

Dikatakan Yan, pihaknya memberikan dukungan dan penguatan  putusan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang menetapkan Benyamin Arisoi dan Nathan Bonay.

“Walaupun kantor KPU Yapen dibakar oknum pendukung paslon tertentu, kami tetap solid. Pembakaran dilakukan  agar muncul anggapan bahwa kondisi Yapen genting sekali, sehingga Pleno KPU Yapen bisa ditunda beberapa lama lagi,” katanya.

Bila kasus ini masuk MK lanjut Yan, pihaknya siap, karena bukti kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 sudah di tangan mereka.

“Proses pilkada seharusnya bebas intervensi politik, namun karena ada tekanan  sehingga Bawaslu RI dan KPU mengintervensi secara struktural atas independensi kinerja serta keputusan Panwas dan KPU Kabupaten Yapen,” tutur Yan.

Dijelaskan Yan, DPP Hanura, PDIP, PPP,PBB sebagai partai mengusung pasangan Benyamin-Nathan Bonay akan  mempertanyakan sikap Bawaslu pusat.

Bahkan  melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua atas tindakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan  Bareskrim Mabes Polri. #duk

What do you think?

Written by virgo

XL Fokus Layanan Digital

Emiten Semen Berencana Terbitkan Obligasi