Hasil Pemilu 2019 – Bawaslu sebagai Pihak yang Berikan Keterangan Sesuai Undangan MK
Sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu ikut mempersiapkan segala hal terkait engketa hasil pemilu di MK.
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu siap memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan diberikan berdasarkan fakta bukan opini atau asumsi. “Kami (Bawaslu) mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK baik untuk pilpres, termasuk juga pileg maupun DPD. Kita berikan keterangan berdasarkan data, bukan opini,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (28/5).
Abhan menyatakan, dalam memberikan keterangan, Bawaslu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam proses tahapan Pemilu serentak 2019. Keterangan tersebut terkait data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran dan sengketa serta upaya pencegahan Bawaslu agar pemilu berlangsung sesuai aturan berlaku. “Kemudian juga melihat dari dalil pemohon (gugatan Prabowo-Sandi), apa yang menjadi kewenangan kami, kami siapkan,” tandas Abhan. Posisi Bawaslu ungkap Abhan, merupakan pihak yang memberikan keterangan sesuai undangan dari majelis hakim MK. Rencananya, Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis sebelum digelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019 mendatang.
“Persoalan nanti menyampaikan secara verbal di sidang, tunggu panggilan dari MK. Pada prinsipnya, kami siap menyampaikan keterangan secara tertulis maupun secara verbal di sidang MK,” ungkap Abhan. Abhan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengungkit sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sudah ditangani Bawaslu dalam gugatan ke MK. Bawaslu, kata Abhan menghormati hal tersebut dan menyerahkan penanganan dan penilaiannya kepada MK. “Kita harus menghargai (gugatan Prabowo – Sandi) , nanti MK memeriksanya seperti apa, buktibuktinya apa, kita lihat dari pemohon,” kata Abhan.
Abhan menegaskan bahwa Bawaslu menangani dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan fungsi dan kewenangannya. Dalam hal ini, jelas ada perbedaan antara Bawaslu dan MK terkait obyek dan mekanisme sengketa pemilu. “Tentukan beda penanganan di Bawaslu dan MK. Di kami kan, persoalan pelanggaran administratif pemilu. Memang di dalam penanganan administratif pemilu, ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif ),” tutur Abhan.
Menurut Abhan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasiona l (BPN) soal dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM karena bukti-buktinya kurang untuk memastikan dugaan pelanggarannya bersifat TSM. Bawaslu, kata dia, sudah mendefinisikan pelanggaran TSM dalam peraturan Bawaslu yang bisa saja berbeda dengan padangan MK soal pelanggaran TSM ini. Sementara itu hal lain disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis. Ia menganggap perlu masyarakat perlu diedukasi soal penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Langkah ini menyusul munculnya tudingan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 adalah yang terburuk. Menurut Viryan, tudingan tersebut muncul karena pemerintah belum cukup memberi edukasi tentang pemilihan demokratis. ”Pemerintah belum melakukan edukasi, lembaga pendidikan perlu melakukan edukasi terkait dengan pemilih demokratis itu seperti apa,” kata Viryan.
rag/AR-3