in

Beat vs Avanza, Pengendara Tewas

OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Agam melakukan olah TKP kecelakaan maut yang
menewaskan pengendara motor di wilayah Anak Aiadadok, Kenagarian Manggopoh, dini hari kemarin (2/11).(IST)

Seorang pengendara motor tewas usai bertabrakan dengan Toyota Avanza di jalan lintas Lubukbasung, Agam, Rabu (2/11) dini hari. Kecelakaan maut itu persisnya terjadi di wilayah Anak Aiadadok, Kenagarian Manggopoh.

Korban tewas dilaporkan bernama Zelius Duha, 18, seorang pelajar yang tinggal di kawasan AMP III, Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara. Sementara pengemudi Avanza bernama Yuda Firman, warga Jorong Panti, Nagari Rambatan, Kabupaten Tanahdatar.

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural membenarkan peristiwa nahas itu. Dikatakannya, kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BA 1507 EV dan sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan (TNKB).

“Pihak kepolisian lalu lintas Polres Agam baru menerima laporan kejadian tiga jam setelahnya. Anggota langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti,” ucap Apriman Sural, Rabu (2/11).

Kecelakaannya tersebut, lanjutnya, bermula saat minibus Avanza melaju dari Simpang Gudang menuju Tiku. Sesampainya di tempat kejadian, minibus tersebut meluncur ke lajur kanan jalan.

Di saat bersamaan, korban Zelius Duha melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah berlawanan. Petaka pun tak terelakkan dan kedua kendaraan tersebut akhirnya bertabrakan keras.

Benturan keras itu mengakibatkan pengendara motor Beat, Zelius Duha terpental beberapa meter dan menderita luka serius. Korban mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Lubukbasung untuk keperluan autopsi. Selain menelan satu korban jiwa, insiden itu juga menimbulkan kerugian materil sekitar Rp20 juta,” terang Apriman Sural.

Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Unit Lakalantas Polres Agam. Kecelakaan lalu lintas ini imbuhnya, akan di proses sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (ptr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemerintah Susun Rencana Pengembangan Infrastruktur Hunian di IKN

Targetkan 300 Ha Lahan Ditanami Sorgum