ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Rapat Paripurna Istimewa, Senin (17/4) pukul 14.50 Wib di Gedung Utama DPRA yang dihadiri 34 anggota DPRA beragenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Periode 2012-2017 dan Pengumuman Calon Gubenur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Periode 2017-2022 hasil Penetapan KIP Aceh.
Sulaiman Abda membacakan sambutan Ketua DPRA sekaligus membuka rapat seusai dilakukan pembacaan kalam ilahi oleh Takdir Feriza.
Sulaiman Abda sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa DPRA diharuskan untuk mengumumkan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam sidang paripurna istimewa.
“Untuk itu secara resmi dalam Rapat Paripurna Istimewa ini DPR Aceh mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh saudara dr. H. Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Aceh saudara Muzakir Manaf pada tanggal 25 Juni 2017 tepat 5 (lima) tahun sejak dilantik pada tanggal 25 juni 2012,” kata Sulaiman Abda.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P/2012 tanggal 8 Juni 2012 dr. H. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf telah diangkat dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2012-2017.
DPRA melalui pimpinan sidang, Sulaiman Abda juga menjelaskan tahapan Pilkada 2017 yang sudah diselenggarakan oleh KIP Aceh, termasuk tahapan penetapan calon terpilih, dan menjelaskan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan delapan Hakim Konstitusi, Kamis (23/3) dan dibacakan pada Selasa (4/4), yang bersifat final dan mengikat.
Melalui Rapat Pleno, KIP Aceh telah memutuskan nama pasangan calon terpilih gubernur dan wakil Gubernur aceh tahun 2017, nomor urut 6 (enam) saudara drh. H. Irwandi Yusuf, M.sc dan saudara Ir. H. Nova Iriansyah, MT dengan perolehan suara sebanyak 898.710 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh) suara.
“Maka dalam Sidang Paripurna Istimewa ini, DPR Aceh mengumumkan bahwa berdasarkan keputusan KIP Aceh sebagaimana telah kami sebutkan di atas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2017-2022 adalah saudara drh. H. Irwandi Yusuf, M Sc dan saudara Ir. H. Nova Iriansyah, MT dengan perolehan suara sebanyak 898.710 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh) suara. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut selanjutnya segera akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk mendapat pengesahan pengangkatannya,” kata Sulaiman Abda.
“Dengan telah diumumkannya pasangan calon terpilih, maka kami atas nama pimpinan dan anggota DPR Aceh mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih, semoga amanah yang telah diberikan oleh rakyat aceh dapat dijalankan dengan baik,” pungkas Sulaiman Abda.
Rapat yang berakhir pukul 15.35 Wib itu dihadiri oleh berbagai kalangan. Dari anggota DPRA sendiri ada 34 orang. Tiga pimpinan DPRA juga hadir dan memimpin sidang, yaitu Sulaiman Abda, Teuku Irwan Djohan dan Dailami.
Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ir. H. Nova Iriansyah, MT juga datang memenuhi undangan DPRA. Dari Kodam Iskandar Muda hadir Staf Ahli Bidang Hukum Humaniter, Kolonel Caj Dr. H. Ahmad Husen mewakili Pandam IM, dari Polda hadir Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol. Guntur Widodo, mewakili Kapolda Aceh.
Dari pihak Pemerintah Aceh hadir Sekda Aceh, Drs. Dermawan, MM dan Asisten III Bidang Keistimewaan Aceh, Kamaruddin Andalah. Para Kepala SKPA dan yang mewakilinya juga tampak beberapa. Dari KIP Aceh hadir komisioner Robby Sahputra, SE. []