Meskipun Divonis Bersalah dan 2 Tahun Kurungan Pidana Pilkada
REDAKSI KAMPAR | Jumat,17 Maret 2017 – 00:01:55 WIB
Dibaca: 241 kali
KAMPAR – Terpidana kasus Pilkada Kampar, Indra Syardi hingga kini belum ditahan. Ia memang tidak ditahan sejak kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar 2017 yang dikoordinir oleh Panwas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kampar, Herlambang Saputro mengakui, semestinya Indra sudah harus menjalani masa penahanan setelah divonis pekan lalu. Ia mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa.
Herlambang mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik Indra. Ia berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kampar itu menyerahkan diri. “Kita lagi nunggu ini. Kita minta yang bersangkutan menyerahkan diri,” katanya, kemaren.
Menurut Herlambang, pihaknya akan menempuh mekanisme pemanggilan. Dikatakan, Indra akan dipanggil sampai tiga kali. Jika tidak, Indra akan dijemput paksa. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Kampar,” pungkasnya.
Indra divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Ditambah denda Rp. 24 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pelanggaran Pilkada dengan mencoblos lebih dari satu surat suara.
Reporter : Arif
Redaktur : Rian