PATI, ZonaSatu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menemukan 5 Partai Politik (Parpol) yang memiliki keanggotaan ganda. Pasalnya, Dari partai-partai itu 1 anggota terdaftar lebih dari satu Parpol.
“Ada 5 Parpol yang keanggotaannya ganda, meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).”Ungkap Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pati Supriyanto kepada wartawan Jumat (9/9/2022).
Dari hasil verifikasi, Kata Dia, Pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol. Al hasil, masih ditemukan tiga keanggotaan ganda pada lima Parpol. Apabila dari 3 nama itu belum melakukan klarifikasi atau membuat surat pernyataan, maka secara otomatis, yang bersangkutan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sesuai aturan diberikan waktu kepada yang bersangkutan sampai Kamis (8/9) untuk klarifikasi dan membuat pernyataan. Dari 11 orang, tinggal menyisakan tiga anggota Parpol yang keanggotaanya dobel, kalau waktu yang ditetapkan belum ada klarifikasi, maka dinyatakan TMS,”Ucapnya.