in

Beri Kemudahan Penumpang, BIM Sediakan Layanan Rapid Test

PT Angkasa Pura II (Persero) KC BIM menginformasikan bahwa saat ini prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai surat edaran, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kemudian surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

EGM PT Angkasa Pura II, Yos Suwagiono mengatakan setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk juga memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.

Untuk mempermudah calon penumpang, BIM bekerjasama dengan PT Kimia Farma Labor Klinik Padang per tanggal 12 Juni 2020 membuka layanan rapid test.

Yos berharap, dengan dibukanya layanan rapid test di BIM, akan memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan pesawat udara. (rel)

The post Beri Kemudahan Penumpang, BIM Sediakan Layanan Rapid Test appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tuntutan Ringan Kasus Novel Dinilai Memalukan

Citra Kirana Masuk 100 Wanita Tercantik di Dunia