in

Berkas Dinyatakan Lengkap, Perkara Narkoba Irjen Teddy Segera Disidangkan

JAKARTA, METRO–Mantan Kapolda Sum­bar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penjualan barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi, segera menjalani sidang di Pengadilan Ne­geri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Ted­dy Mi­nahasa telah lengkap alias P21.

Pelimpahan berkas akan dilakukan Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta pada awal tahun 2023. Setelah itu, Kejati DKI Jakarta menargetkan pelimpahan berkas perkara secepat mungkin ke pengadilan untuk dapat di proses ke persidangan.

“Sesudah tahap II, ka­ mi limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari 2023),” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12).

Target pelimpahan ter­sebut karena jaksa meyakini bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap beserta alat buktinya.

“Sudah didukung alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan. Rencananya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lokusnya di situ,” kata Patris.

Menurut Patris, dari pihak Kejati DKI Jakarta pun akan menunjuk jaksa-jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I sebagai tim penuntut umum di persidangan mendatang.

”Jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada waktu tahap I ditambah lagi jaksa yang dari Kejari,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa berkas per­kara Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta.

“Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan pada Kamis (22/12).

Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.

Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri. Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Rencana Pendirian MPP Limapuluh Kota: Satukan 27 Instansi, Sulap Kantor DPMPTSP