in

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, ASN Korupsi Uang Masjid Raya Sumbar Segera Disidang

PADANG, METRO
Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Tersangka berinsial YR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar dibawa ke Kejari Padang mengenakan baju rompi warna merah yang bertuliskan tahanan kejaksaaan dan memakai peci. Selain itu, salah seorang petugas Kejati Sumbar juga membawa berkas yang dimasukkan ke kotak besar warna putih,dan masuk ke dalam ruang pidsus Kejari Padang, sembari menggiring tersangka YR ke ruangan Pidana Khusus Kejari Padang untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, Yunelda mengatakan, berkas nomor PDS-01/Pidsus /08 2020, telah dinyatakan lengkap. “Setelah ini, tentu kita akan melakukan menyiapkan berkas-berkas lain, salah satu nya menyiapkan surat dakwaan,” kata Yunelda, Kamis (10/9).

Kasi Penkum menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial mental dan keskra tahun 2010-2019. Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019, bendahara Tuah Sakato 2014-2019,dan pemegang kas PHBI 2014-2019.

“Pada saat itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,yang mana memperkaya diri sendiri atau menyalah gunakan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Selama menjabat, telah terjadi penyimpangan dimana merugikan negara sebesar Rp1.754.979.804,-. Hal ini berdasarkan laporan inspektorat Sumbar. Rincian dugaan penyalahgunaan uang infak masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019 sebesar Rp857.677.897,-. Selain itu, penyimpangan dana unit pengumpulan zakat (UPZ) tuah Sakato tahun 2018, sebesar Rp375.000.000,-.

“Uang persediaan pada biro mental dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Sumbar APBD TA 2019 Rp799.094.158,- dan sisa uang PHBI 2018 sebesar Rp98.207.749,-,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, membenarkan hal tersebut. “Ya tadi ada pelimpahan, untuk selanjutnya berkas yang disiapkan akan dikirimkan ke pengadilan,” imbuhnya. (cr1)

What do you think?

Written by virgo

Hibur Rakyat, PDIP Gelar Ludruk Secara Daring

Berbincang dengan Guru, Presiden: Jaga Semangat Belajar dan Mengajar di Masa Pandemi