Sistem Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan seluruh pekerja baik sektor pemerintah maupun swasta untuk menjadi peserta. Meski demikian, hanya masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR) mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan. Manfaat pembiayaan perumahan yang dimaksud bisa berupa pembelian rumah baru, dana pembangunan rumah di atas tanah milik pribadi, serta perbaikan/atau renovasi rumah.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengungkapkan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai peserta dan penerima manfaat. Eko menyebut, peserta adalah setiap orang yang bekerja di Indonesia. Baik pada institusi pemerintah maupun swasta. Baik pekerja penerima upah ataupun pekerja mandiri (wiraswasta). Termasuk para pekerja Informal. ”Semua peserta akan menerima manfaat. Namun, hanya peserta tertentu yang akan menerima manfaat pembiayaan perumahan,” jelas Ari kemarin (5/6).
Ari menjelaskan, yang akan menerima manfaat berupa bantuan pembiayaan perumahan adalah mereka yang dikategorikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria penghasilan per bulan minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR) setempat dan maksimal Rp 8 juta per bulan. Kriteria yang menjadi prioritas adalah mereka yang belum memiliki rumah. ”Jadi ini sesuai dengan campaign kami yakni wujudkan rumah pertama,” jelas Ari.
Memang menurut Ari, peserta yang belum memiliki rumah pertama belum tentu termasuk dalam kategori MBR. Maka dari itu, ia mengatakan, BP Tapera akan lebih lanjut bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menentukan kriteria MBR secara lebih detail.
Sementara peserta lain yang tidak masuk dalam kategori MBR atau yang memiliki penghasilan tinggi (lebih dari Rp 8 juta per bulan), tetap akan mendapatkan manfaat berupa tabungan dan hasil pemupukan uang di masa akhir kepesertaan.
Untuk dua tahun pertama, Ari mengatakan bahwa pihaknya akan fokus untuk mengelola dana dan kepesertaan bagi ASN transfer program Bapertarum-PNS. ”Kami petakan ada basis peserta dari kelompok ASN. Sekitar 4,2 juta orang,” jelasnya. Dalam 5 tahun periode pertama sampai 2024, 13 juta peserta. Adalah kelompok peserta. Segmen berikutnya siapa dari peserta yang akan menjadi penerima manfaat. Tidak seluruh peserta mendapatkan manfaat berupa pembiayaan.
Bagi MBR, manfaat pembiayaan rumah bisa didapatkan dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan. Sementara untuk ASN eks-Bapertarum yang masuk kelompok MBR belum memiliki rumah pertama, maka BP Tapera akan melihat jumlah tabungan mereka. ”Kita lihat saldo awal tabungan mereka. apa mencukup masa kepesertaan minimal atau tidak,” katanya.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menuturkan, dana simpanan peserta Tapera dipastikan aman. Nantinya, dana itu akan dikelola dalam tiga instrumen yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. ”Bagaimana cara kerja pemupukan, pemupukan adalah bagian dari upaya kita agar dana yang dihimpun tadi bertambah nilainya. Nah bagaimana kita mengelolanya, kita mengelola dengan model kontrak investasi,” jelasnya.
Pengelolaan itu nantinya akan menggandeng bank kustodian yang ditunjuk yakni BRI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penyediaan infrastruktur dana kelolaan. Selanjutnya, dana kelolaan itu akan ditempatkan pada instrumen baik konvensional maupun syariah. Pemilihan ini juga diserahkan kepada para peserta.
Beberapa instrumen investasi BP Tapera di antaranya, deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat; surat utang pemerintah daerah; surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menuturkan, ada pengalihan dana dari dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara bertahap mulai tahun depan. Total dana yang dialihkan itu mencapai Rp 40 triliun.
Eko menjelaskan, selama ini ada outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun yang ditanam pada LPDPP (Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan). ”Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah, itu kemudian dialihkan ke Tapera sebagai porsi pemerintah,” jelasnya.
Tetapi, selama BP Tapera belum sepenuhnya beroperasi, maka LPDPP masih beroperasi. Eko menjelaskan, paling lambat hingga 2027 nanti, seluruh dana FLPP harus sudah dialihkan ke BP Tapera.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda khawatir Tapera akan menambah beban pengusaha atas banyaknya iuran lembaga pembiayaan. Seperti, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski, aturan iuran 2,5 persen dibebankan kepada pekerja dan 0,5 dibayarkan perusahaan. ”Nyatanya tidak sedikit pekerja yang menolak. Sehingga, malah seluruhnya menjadi beban pengusaha,” ujar Ali, kemarin.
Di sisi lain, Istana menepis anggapan bahwa PP Tapera merupakan aji mumpung atau pun tiba-tiba muncul di tengah pandemi. ”Itu adalah terkait dengan hasil penelitian dan evaluasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” terang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Mulai UU, PP, hingga regulasi-regulasi lain yang terkait dengan Tapera maupun eks Bapertarum.
Dia meyakinkan bahwa program tersebut punya manfaat besar bagi masyarakat terkait kebutuhan rumah. ”Jangan lupa, tidak semua orang punya rumah di negeri ini, dan mempersiapkan rumah itu tidak gampang,” lanjut Ngabalin. Hadirnya program tersebut adalah untuk memberikan kredit murah terkait perumahan beserta pengelolaannya. (tau/dee/han/byu/jpg)
The post Berpenghasilan Rendah Dapat Pembiayaan Rumah appeared first on Padek.co.