Rencana penambahan jatah kursi wakil ketua DPR dan MPR masih menjadi pembahasan di internal dewan. Berbagai usulan bermunculan terkait dengan jumlah kursi. Tidak hanya satu orang, ada legislator yang mengusulkan penambahan dua kursi. DPD juga ikut-ikutan mengusulkan penambahan.
Legislator dari Fraksi PKB Lukman Edy menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang berisikan penambahan kursi pimpinan masih terus dilakukan. Banyak usulan yang bermunculan dari para anggota dewan. “Masih terus berkembang,” terang dia.
Dia menjelaskan, jumlah penambahan kursi wakil DPR dan MPR masih belum jelas. Ada anggota dewan yang mengusulkan penambahan satu kursi wakil ketua DPR dan MPR.
Namun, ada pula yang menginginkan penambahan dua kursi. Jadi, wakil ketua akan bertambah menjadi enam orang. “Sekarang kan hanya empat. Jadi, total ada tujuh pimpinan,” terang pria asal Teluk Pinang, Riau itu.
Tentu, lanjut dia, usulan itu akan dibahas dalam rapat. Ia belum tahu berapa jumlah kursi wakil ketua yang akan ditambah. Hal itu sangat bergantung dengan pembahasan di internal Badan Musyawarah (Bamus) yang akan menggodok revisi UU MD3 itu. Bamus terdiri dari semua fraksi, sehingga semua partai mempunyai wakil di dalamnya.
Terkait dengan informasi adanya partai yang menolak penambahan kursi wakil dewan, mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu menyatakan, sampai saat ini tidak ada partai yang tidak setuju. Semua fraksi sepakat dengan penambahan tersebut. Namun yang masih menjadi perdebatan adalah formul penambahan.
PKB, papar dia, setuju dengan penambahan kursi wakil ketua dewan. Yang penting, tegasnya, penambahan itu bisa mempercepat tugas DPR dan MPR. Jadi, ada komitmen dari semua pihak untuk memaksimalkan tugas dewan.
“Harus ada pembagian tugas yang baik,” terang pejabat kelahiran 26 November 1970 itu. Menurutnya, selain DPR dan MPR, DPD juga mengusulkan penambahan kursi wakil ketua.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan usulan penambahan kursi wakil ketua DPD kepada pimpinan dewan. “Kami sudah mengirim surat secara resmi,” terang dia kemarin.
Sebenarnya, kata dia, pimpinan DPD tidak ada pikiran maupun keinginan untuk mengajukan penambahan. “Tidak ada syahwat untuk dapat jatah tambahan kursi,” terang dia.
Pengajuan itu dilakukan dengan tujuan mengikuti harmonika politik yang dilakukan DPR dan MPR. Dewan ingin mengakomodoasi kepentingan politik salah satu partai untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan.
Jadi, lanjut dia, langkah yang dilakukan pimpinan DPD untuk menciptakan check and balance dalam sistem ketatanegaraan. Dia menganggap pengajuan tambahan jatah kursi itu dianggap wajar dan tidak ada yang aneh.
Sah-sah saja jika DPD mengusulkan jatah yang sama dengan apa yang dilakukan DPR dan MPR. Menurut dia, tambahan itu hanyalah pintu masuk untuk membicarakan yang subtansial.
Pejabat asal Bima, NTB itu menyatakan, pihaknya mengusulkan tambahan dua kursi wakil pimpinan. Saat ini ada tiga pimpinan, ketua dan dua wakil ketua. Jika ditambah dua, maka akan ada empat wakil ketua. “Total pimpinan akan menjadi lima orang,” papar guru besar PTIK dan Universitas Indonesia (UI) itu.
Apakah DPD sudah menyiapkan bidang kerja untuk wakil ketua yang baru nantinya? Farouk mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari DPR. Begitu juga siapa yang akan mengisi jabatan baru itu. Penentuan itu sangat mudah dilakukan, asalnya pembahasan di DPR sudah selesai.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, terkait pengusulan DPD yang juga meminta tambahan kursi akan dibahas di Bamus. Menurut dia, semua usulan akan dibahas dalam badan itu. Apakah ditolak ataukah diterima semua bergantung dalam rapat Bamus. “Boleh saja DPD mengusulkan,” ucap dia. (*)
LOGIN untuk mengomentari.