in

BNN Dorong Tembakau Gorila Masuk UU Narkotika

Kombespol Slamet Pribadi

JAKARTA – Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi menyatakan, pihaknya memiliki strategi dan kebijakan khusus dalam pemberantasan narkoba.

Termasuk peredaran tembakau gorila. Hal itu disampaikan saat mengunjungi Yayasan Harapan Hati Kita (Yakita) Bogor, Minggu (8/1).

”Pencegahan, pemberantasan, pengobatan dan penindakan harus seimbang,” kata dia.

Slamet menjelaskan, jenis tembakau ini pernah dirilis oleh BNN pada 25 Mei 2016. Berdasarkan temuan penyelidikan BNN dan kepolisian, tembakau gorila mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA.

Jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek halusinasi layaknya ganja. Zat tersebut menyebabkan candu dan menurunkan kinerja otak.

”Kita informasikan kepada warga, tembakau gorila sangat berbahaya,” bebernya dilansir Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Zat itu juga memiliki sifat cannabinoid, halusinogen atau halusinasi. Selain ketergantungan, efek lainnya adalah bisa membuat telat berpikir, malas, suka tidur, dan tidak nafsu makan.

”Kalau ada websitenya yang jual, langsung laporkan ke BNN,” cetusnya.

Saat ini, kata dia, laboratoriun BNN akan mendorong agar tembakau gorila masuk dalam bagian dari Undang Undang Narkotika. BNN juga mendeteksi, tidak hanya jenis gorila yang beredar di pasaran. Narkoba asal Amerika ini beredar dengan beragam merek.

”Ada Hanoman dan lainnya dengan struktur kimia berbeda dari turunan AB-CHMINACA,” jelasnya. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

2017, Pemprov Bangun Empat Pelabuhan

Sahtiar Siap Ikut Open Bidding Jebatan Sekda