in

Bobol Rumah Warga, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap

Dua anak di bawah umur yakni RBK (16) warga Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan MDS (16) warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap  Unit Reskrim Polsek SU I, dipimpin Iptu Indra Widodo, tak jauh dari rumah masing – masing, Selasa (2/5) malam. Keduanya dilaporkan menguras brangkas dan mencuri sepeda motor di rumah Cecep Aprianto di Jalan Majapahit V, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Dua anak di bawah umur yakni RBK (16) warga Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan MDS (16) warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap  Unit Reskrim Polsek SU I, dipimpin Iptu Indra Widodo, tak jauh dari rumah masing – masing, Selasa (2/5) malam. Keduanya dilaporkan menguras brangkas dan mencuri sepeda motor di rumah Cecep Aprianto di Jalan Majapahit V, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:  BNPT Telusuri Warga Palembang dan Unsri Gabung ke ISIS

Peristiwa pencurian terjadi Jumat (21/4) sekira pukul 02.10 WIB. Pekaku mengambil sepeda motor dan menguras brangkas berisi uang Rp25 juta, emas 1,5 suku, dan dua buah surat tanah.

“Saya yang punya ide, lalu kami berboncengan motor berempat menuju ke rumah korban. Sesampai dirumah korban kamu bertiga turun, sementara AR langsung pergi dengan sepeda motor,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Setujui Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun

Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus mengatakan Unit Reskrim Polsek SU I berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang terjadi di Jalan Majapahit V yang sempat viral di media sosial (medsos). “Alhamdulillah hasil dari penyelidikan Opsnal Reskrim kita berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut,” katanya.

Modus pencurian ini, satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban. “Sehingga dia (pelaku) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Balongub Sumsel Bertemu di Rakor PKS

Hasil curian tersebut para pelaku bagi rata dan digunakan untuk berfoya – foya dan membeli makanan dan pakaian. “Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tujuh Mobil dan Satu Sepeda Motor di Tabrak Truk di Jalan Demang Lebar Daun 

Dua Pasangan Mesum di Langsa Digerebek, Didenda Semen dan Pasir