in

Bos Pemenang Tender Bersaksi di Sidang e-KTP

Sejumlah bos perusahaan pemenang tender proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5). 

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah mantan Direktur Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Sedangkan enam saksi lainnya, yakni pejabat PT LEN Industri, Darman Mappangara, Andra Yastriasyah, Agus Iswanto, Abraham Mose, Wahyudin Bagenda, serta Direktur PT Sucofindo (Persero) Arief Safari. 

Nama-nama itu disebut ikut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. PNRI merupakan anggota konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP bersama PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Sucofindo. Isnu diduga menjadi bagian dalam tim Fatmawati yang beberapa kali melakukan pertemuan di ruko milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Pertemuan itu membahas tender proyek e-KTP, termasuk merancang agar tender dimenangkan konsorsium PNRI. Padahal dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, konsorsium PNRI memilih perangkat yang tak layak untuk menggarap proyek e-KTP. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Isnu juga disebut merancang proyek e-KTP sejak awal bersama Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu. 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Selain Irman dan Sugiharto, satu tersangka lainnya adalah Andi Narogong. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam proyek e-KTP. Miryam ditetapkan tersangka, karena mencabut Berita Acara Pemeriksaannya saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Puerto Rico Ajukan Status Bangkrut Terbesar di Sejarah AS

Resmikan Rumah Untuk MBR, Presiden Jokowi: Saya Dulu 9 Tahun Ngontrak