in

BPN : Realisasi Sertifikat Itu Sesuai Usulan, Tidak Satu Persatu

PATI, ZonaSatu– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati menepis adanya pembuatan sertifikat susulan yang diajukan warga Desa Talun Kecamatan Kayen sejak 2018 lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut BPN, Untuk sertifikat yang diusulkan dalam 1 paket untuk realisasinya tidak bisa satu persatu, namun sesuai usulan yang diajukan misalnya sebanyak 1000 sertifikat, maka untuk realisasinya 1000 sertifikat.

“Untuk realisasi pengusulan sertifikat PTSL itu 1 paket jadi, tidak 1 atau 2 jadi lalu dibawa pulang, itu tidak ada, namanya program PTSL itu harus lengkap sesuai usulan,”Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Solikin Kamis (1/12/2022).

Dia mengatakan, Pihak BPN ada target terbatas waktu untuk menyelesaikan sertifikat yang diusulkan, apabila ada yang belum jadi biasanya terjadi masalah, misalnya, ketika akan di up, biasanya yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan, sehingga belum bisa direalisasi.

“Untuk usulan PTSL di Desa Talun sejak 2018 itu seharusnya sudah clear, namun ketika BPN akan melakukan up (pendataan, red) bagi yang belum bersertifikat, ternyata ada masalah, jadi secara otomatis itu bisa dibatalkan,”Ujarnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Perkembangan Siswa Ditinjau Dari Aspek Bahasa

Tahun 2022, Tercatat 232 Kasus HIV/AIDS Terdeteksi