Lagi-lagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kecolongan. Makanan tak sesuai ketentuan beredar di pasaran. Bahkan parahnya, makanan jenis mi instan itu sudah memperoleh nomor izin edar.
Kemarin (18/6) BPOM pusat mengeluarkan surat peringatan soal penarikan empat produk mi instan asal Korea Selatan. Mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu dinyatakan mengandung babi.
Adapun keempat produk tersebut, yakni Shin Ramyun Black (BPOM RI ML 231509052014), Mi Instan U-Dong (BPOM RI ML 231509497014), Mi Instan Rasa Kimchi (BPOM RI ML 231509448014), dan Mi Instan Yeul Ramen (BPOM RI ML 231509284014).
Kepala BPOM Penny Lukito membenarkan penarikan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi. Hasilnya, ada beberapa produk yang menunjukkan positif mengandung DNA babi. Merespons hasil tersebut, Penny telah meminta importer untuk menarik produk tersebut.
Dia juga menginstruksikan pada seluruh Balai Besar POM Indonesia untuk ikut memonitor. Bila masih menemukan barang tersebut, maka wajib ditarik.
“Badan POM melakukan pengawasan postmarket setelah produk di pasar ternyata menunjukkan kandungan babi. Jadi kita cabut izin edar,” ujarnya kemarin (18/6).
Pangan tersebut sejatinya tak masalah diedarkan. Namun, harus dengan mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” dan gambar babi bewarna merah dalam kotak berwarna merah dengan dasar putih.
Sehingga, konsumen paham terhadap kandungan pangan yang akan dikonsumsinya. Seperti yang diatur dalam peraturan Kepala BPOM No 12/2016.
“Pada saat pangan mendaftarkan untuk mendapat izin edar, mereka harus mengajukan data secara jelas apakah mengandung babi atau tidak,” katanya. Jika mengandung babi, harus disertai gambar babi. “Sehingga, nomor izin edar kami keluarkan sebagai produk mengandung babi dengan label informasi dan gambar babi,” sambungnya.
Dalam kasus ini, importer mendaftarkan beberapa jenis. Ada yang mengandung babi dan tidak. Sehingga, BPOM pun memberi izin edar seusai dokumen tersebut.
Tapi nyatanya, ada produk dengan fragmen babi yang beredar tanpa label “mengandung babi”. Penny menegaskan, pihaknya tidak akan main-main atas hal ini. Pihak importer pun bakal disanksi lebih berat bila memang ada unsur kesengajaan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Lukmanul Hakim menyesalkan peredaran produk mi yang mengandung babi tanpa disertai penanda khusus. Apalagi diketahui produk tersebut sudah mendapatkan label makanan luar negeri dari BOPM. “Ini merugikan konsumen. Kami anggap ada kelalaian dari BPOM,” ujar dia kemarin.
Lukman menuturkan, produk makanan atau minuman dari luar negeri harus mendapatkan label ML sebelum beredar. Sebelum memperoleh label tersebut, akan diperiksa terlebih dahulu mengandung babi atau tidak.
Bila mengandung babi, harus diberi penanda. Biasanya berupa kepala babi. Setelah itu dapatlabel ML. “Meskipun label ML itu memang bukan untuk menandakan halal atau haram. Tapi untuk food safety,” imbuh dia.
Menurut dia, kasus mi asal Korea itu baru kali pertama terjadi. Biasanya ada produk tak halal yang memang tidak mendapatkan label ML. Produk tersebut akhirnya ditarik dari pasar. “Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati lagi. Kejadian ini memang baru terjadi kali ini,” imbuh Lukman.
Khusus untuk produk Samyang, LP POM MUI sebenarnya juga menerima pengajuan usul sertifikasi halal pada November 2016 lalu. Tapi, belum semua dokumen yang menjadi persyaratan dipenuhi. Lukman memastikan produk yang ditarik BPOM itu bukan yang mengajukan ke MUI.
“Jadi informasi yang kami dapat, importer Samyang itu ada banyak. Yang mengajukan ke kami itu rasa chicken ramen,” ungkap dia. Selama ini pengajuan sertifikat halal itu masih bersifat sukarela. Tapi, masyarakat bisa menjadikan sertifikat halal MUI itu sebagai acuan suatu produk terjamin halal. (*)
LOGIN untuk mengomentari.