Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, di bawah Kementerian Perindustian RI telah memiliki alat pengujian halal. Semua alat dan kesiapan untuk pengujian halal tersebut telah diaudit Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Kita menunggu sertifikasi dari BPJPH. Jika sudah diterima sertifikasinya, kita sudah bisa lakukan pengujian halal di sini,” kata Kepala Balai Standardisasi dan
Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang M Nilzam, ST.MA, di kantornya Jln Raya LIK No 23 Ulu Gadut, Padang, Rabu (28/12).
Katanya, secara kesiapan, sesungguhnya lembaga yang dipimpinannya sudah siap dengan semua komponen yang dibutuhkan. Selain peralatan, juga personil, di antaranya auditor halal, SDM Syariah dan Personil Pengambil Contoh.
Mekanisme pengujian halal, katanya, pihak industri atau lembaga yabg akan menguji produknya menyampaikan permintaan kepada Kemenag, lalu Kemenag meneruskan kepada BSPJI Padang untuk melakukan uji kehalalan produk.
Secara bertahap, katanya, uji kehalalan dilakukan untuk mengecek DNA babi dan alkohol dalam sebuah produk. Tindaklanjutnya akan ada pengawasan di rumah potong hewan.
“Semoga sertifikasinya segera diterima dan kita akan bisa melayani masyarakat dan industri,” kata Nilzam.(*)