in

Budi Syukur Laporkan Kejanggalan ke Pusat

Ramal: Hasil Musprov Sudah Jelas, Saya Menang Mutlak 

Penetapan ketua umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumbar melalui musyawarah provinsi (Musprov) beberapa waktu lalu, menuai polemik. Salah seorang calon ketua umum S Budi Syukur menilai Musprov tidak sah dan cacat hukum, karena melanggar sejumlah aturan.

Kemarin (12/6), Budi Syukur membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam pemilihan ketum Kadin Sumbar lalu kepada sejumlah wartawan di Padang. Tak sekadar membeberkan kejanggalan, putra Pessel ini juga mengajukan sejumlah keberatan kepada Kadin Indonesia dengan melampirkan satu bundel bukti kejanggalan dan pelanggaran AD/ART Kadin.

”Keberatan atas hasil Musprov itu sudah kami ajukan ke Kadin Indonesia. Bukti kejanggalan dan pelanggaran AD/ART Kadin dalam Musprov tersebut juga dilampirkan,” ujarnya Budi. 

Dalam proses Musprov lanjutan pada 23 Mei lalu itu, menurutanya, banyak melanggar peraturan organisasi mulai dari persyaratan, jadwal pendaftaran, verifikasi hingga jalannya proses persidangan. Dengan begitu, dia menilai, kemenangan Ramal Saleh dalam Musprov Kadin sebagai ketua umum tidak sah. 

”Kemenangan itu tidak sah karena, tidak sesuai pada aturan khusus Kadin Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang Pembentukan Kadin dan Keppres No 17 Tahun 2010 yang tertera dalam AD/ART,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ADRT Pasal 34 ayat (2), PO No. Skep/172/DP/XI/2016 dan Surat Pemberitahuan Ketum Caretaker Kadin Sumbar No. 028/DP-KSB/IN/VIII-2016 tanggal 28 Oktober 2016, pendaftaran caketum paling lambat tanggal 21 November 2016 pukul 16.00, sementara Ramal Saleh mendaftar pada hari terakhir pukul 17.40. Jelas kondisi tersebut sudah menyalahi, namun faktanya Ramal Saleh masih diloloskan sebagai calon ketua.

Selain itu, sesuai AD/ART, syarat ketua Kadin harus punya KTA 3 tahun berturut-turut sesuai pasal 34 ayat 1 huruf b, yakni setiap calon ketua umum Kadin provinsi sekaligus merangkap ketua formatur pada dasarnya sekurang-kurangnya punya KTA 3 tiga tahun berturut-turut sampai tahun berjalan. 

Tidak hanya itu, perusahaannya juga harus terdaftar menjadi anggota Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA b Kadin. Sementara calon (Ramal Saleh, red) yang bertarung waktu pemilihan dengan dirinya dan keluar sebagai pemenang hanya punya 2 KTA b.

”Banyak sekali pelanggaran AD/ART dalam proses Musprov. Selain persoalan pendaftaran, persyaratan juga terjadi pelanggaran dalam sidang di mana tidak ada proses penyampaian visi dan misi calon yang diatur dalam AD/ART. Lalu kenapa organisasi besar yang dibentuk oleh undang-undang ini ditiadakan? Mau dibawa ke mana Kadin ini nanti jika tujuan pimpinannya tidak jelas,” paparnya.

Budi merasa bersyukur karena informasi yang didapatnya dari Kadin Pusat, Kadin segera membentuk tim independen untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses Musprov. ”Kadin sudah menerima keberatan kita dan mereka akan membentuk tim independen untuk menelusuri kejanggalan itu,” ujar Budi.

Dia mengakui bahwa hasil musprov adalah keputusan tertinggi organisasi. Dengan catatan, hasil keputusan tersebut tak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 25 ayat 7 anggaran dasar Keppres No 17 Tahun 2010, ”Kewajiban peserta musprov/mukab/muko adalah mentaati dan melaksanakan semua ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta tata tertib dan ketentuan lain mengenai penyelenggaraan musprov/mukab/muko. Sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah.  

Sementara itu, Ketua Kadin Sumbar terpilih Ramal Saleh saat dihubungi wartawan menegaskan, Musprov merupakan keputusan tertinggi dalam Kadin Sumbar dan dalam prosesnya dihadiri oleh utusan resmi Kadin Indonesia, serta dilaksanakan sangat demokratis dan transparan. ”Hasil Musprov sudah jelas, saya menang mutlak 52 lawan 37 suara,” tukasnya.

Meski ada keberatan dari Budi Syukur, pihaknya akan terus fokus menyusun kepengurusan baru. ”Saat ini kami fokus menyusun kepengurusan Kadin yang baru,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Dukungan Moril Ketua MPR untuk Dahlan

Bawa 20 Kg Ganja, Wanita Asal Aceh Ditangkap