Imigrasi Kembali Amankan Gadis Muda WNA
Bisnis esek-esek yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) impor masih marak di sejumlah tempat hiburan malam. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mengamankan 32 perempuan asing di Jakarta dan Bogor yang diduga bekerja sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.
Mereka berasal dari Vietnam, 11, Kazakhstan, 5, Uzbekistan, 5, Tiongkok, 5, dan Rusia, 1. Usianya antara 21-38 tahun. Para PSK yang sebagian besar berkedok sebagai pemandu lagu tersebut bertarif mulai dari Rp 1.750.000 sampai Rp 4.000.000. ”Kami amankan di satu tempat hiburan malam di Bogor dan di Jakarta 2 tempat hiburan malam,” kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh di Jakarta, kemarin (13/1).
Penangkapan PSK asing tersebut merupakan hasil operasi pengawasan dan penindakan imigrasi (wasdakim) pada Kamis (12/1) malam. Tangkapan itu menambah daftar panjang rentetan PSK dan pemandu lagu warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan.
Dua pekan lalu, petugas ditjen imigrasi dan kantor imigrasi (kanim) Jakarta juga menjaring 125 perempuan WNA diduga PSK dari berbagai negara. Di antaranya, 76 berkewarganegaraan Tiongkok. Seluruhnya bekerja di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Yurod mengatakan, mayoritas perempuan itu telah menyalahgunakan visa kunjungan dan izin tinggal untuk bekerja di tempat hiburan malam. Ada pula tujuh WNA yang tidak bisa menunjukan paspornya. Mereka melanggar pasal 116 dan 122 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
”Penyidik masih mendalami (WNA PSK), dan tidak akan lama lagi kami akan menentukan mereka ini,” ungkapnya. Dalam operasi itu petugas mengamankan barang bukti 25 paspor, uang Rp 5 juta dan beberapa alat kontrasepsi.
Sayang, petugas imigrasi belum berhasil mengungkap penyalur dan jaringan PSK impor tersebut. Petugas juga belum meminta pertanggungjawaban pihak pengelola tempat hiburan malam yang jelas-jelas mempekerjakan mereka.
Yurod berdalih, para penyalur dan pengelola masih terus didalami. Sejauh ini, petugas imigrasi fokus pada pelanggaran keimigrasian para perempuan asing tersebut. ”Termasuk apakah semua (WNA) ini dikoordinir, kami masih mendalami,” tutur Yurod.
Sesuai ketentuan, para WNA yang diamankan akan diperiksa oleh para penyidik PNS (PPNS) Ditjen Imigrasi. Pemeriksaan akan menentukan apakah perempuan asing tersebut melakukan pelanggaran administratif atau projusticia (hukum). Bila terbukti, sanksi yang akan diberikan mulai dari deportasi hingga hukuman penjara maksimal 5 tahun. ”Tergantung nanti hasil pengawasan, apakah ada unsur-unsur pidana keimigrasian atau tidak,” imbuhnya.
Yurod menyebutkan, penyidikan keimigrasian para WNA membutuhkan waktu. Apalagi, sebagian besar penjaja cinta itu tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris. Misal WNA asal Tiongkok yang hanya bisa berbahasa Mandarin.
Kondisi tersebut menjadi kendala penyidik untuk mengungkap siapa penyalur atau oknum yang terlibat dalam jaringan PSK impor. ”Untuk koordinator sedang kami dalami, nanti akan diketahui (setelah penyidikan),” janjinya. Seluruh WNA yang tertangkap untuk sementara waktu diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Disinggug soal maraknya pekerja asing yang diduga melanggar aturan imigrasi di sejumlah daerah, Yurod meminta masyarakat melapor. Menurutnya, pihak imigrasi akan terus melakukan operasi pengawasan dan penindakan bila mendapat informasi tentang adanya WNA yang melanggar keimigrasian. Baik itu menyalahgunakan izin tinggal atau pekerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. ”Kami sangat mengharapkan itu (laporan masyarakat),” terangnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.