in

Pemprov dan DPRD Bahas Propemda 2017

PIMPIN: Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah bersama Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood saat memimpin jalannya sidang paripurna tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi. F-SUHARDI/TANJUNGPINANG POS

DOMPAK – Sebanyak 2 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan 15 rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah, menjadi prioritas pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemprov Kepri.

Sejumlah Ranperda tersebut tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah Provinsi Kepri tahun 2017. Berdasarkan keputusan DPRD Kepri nomor 1 tahun 2017 tentang program pembentukan peraturan daerah.

Paripurna tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil DPRD Kepri Husnizar Hood, turut hadir Sekretaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri H TS Arif Fadillah, Jumat (13/1) kemarin.

Hamidi, Sekretariat Dewan DPRD, dalam sambutannya menyampaikan 17 Ranperda yang dibahas di DPRD saat ini, untuk nantinya disahkan menjadi produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) provinsi Kepri tahun 2017.

”Propemda ini dibahas tiga kali masa sidang, dan akan berakhir sampai dengan Desember 2017 mendatang,” jelas Hamidi

Berdasarkan data yang dihimpun Tanjungpinang Pos, raperda inisiatif dewan tahun ini terdiri dari raperda tentang tata cara pembentukan Produk hukum Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di provinsi Kepri.

Sedangkan untuk raperda usulan pemerintah daerah, antara lain tentang Ketenagalistrikan, Perubahan atas Perda No 8 tentang Pajak daerah, perubahan kedua atas perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi Daerah, tentang Bantuan hukum, Penyelenggaraan Pelayaran dan pengelolaan perairan.

Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 2017, tentang pertambangan, tentang Perlindungan perempuan, tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penyelenggaraan pendidikan.

Serta ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi (RPIP), perubahan atas Perda no 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunan Jangka menengah daerah Kepri tahun 2016-2021 (RPJMD), Ranperda tentang penyertaan modal barang miliki daerah kepada PDAM tirta Kepri, Pengelolaan barang miliki daerah, ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, serta ranperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. (ais)

What do you think?

Written by virgo

Puluhan Ribu Bidan Desa PTT Terancam PHK

Buru Jaringan Penyalur PSK Impor