Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra menempati peringkat pertama dari 11 calon Hakim Konstitusi. Sebagai peringkat pertama, nama Saldi diserahkan ke Presiden Joko Widodo bersama calon yang menempati urutan kedua dan ketiga. “Iya (nomor satu Pak Saldi). Tiga kami ambil dari peringkat itu. Kami pilih dan serahkan ke Presiden,” kata Ketua Panitia Seleksi Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/4), dilansir dari CNN Indonesia.
Nama-nama itu benar-benar diserahkan sesuai peringkat. Saldi di urutan pertama, diikuti Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard Tanya, dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi. Selisih nilai ketiga calon disebut bervariasi. Namun, Harjono enggan menyebutkan nilai masing-masing calon. “Saya kira ranking seperti itu, jaraknya bagaimana menjadi rahasia Pansel dan presiden yang tahu,” tutur Harjono.
Ketiga nama itu lolos mulai dari proses administrasi, tes, wawancara dan hasil pelacakan rekam jejak yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat. Ketiganya terpilih karena dinilai memenuhi pertimbangan Pansel atas penguasaan Undang-undang Dasar, integritas, independensi, dan karakter kenegarawannya. Harjono menyatakan, integritas menjadi fokus utama pencarian mereka mengingat kejadian yang menjerat hakim-hakim konstitusi “Berkaca dari pengalaman-pengalaman apa yang terjadi itu maka pansel memusatkan pada persoalan integritas,” ujarnya.
Pencarian hakim MK ini dilakukan karena Patrialis Akbar terjerat perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebelumnya, Pansel juga dibentuk karena mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti menerima suap atas sejumlah sengketa Pilkada. Harjono mengatakan, Jokowi memiliki waktu seminggu untuk menentukan dan melantik hakim konstitusi baru terhitung sejak menerima tiga nama dari Pansel. “Ini yang kami tunggu siapa yang diangkat dan dilantik,” kata Harjono.
LOGIN untuk mengomentari.