in

Camat dan Lurah Diminta Lakukan Pengecekan Suket Domisili

Tak ingin merusak sistem yang telah dibangun, Walikota Padangpanjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra AP MSi bertegas-tegas dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020.

“Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” ungkap Sonny dengan lantang di hadapan camat dan lurah se-Padangpanjang, Rabu (8/7/2020).

Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat koordinasi dengan camat dan lurah terkait dengan pengeluaran surat keterangan domisili di Aula VIP Balaikota.

Pada Pergub Pasal 23 dan 38 tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru TA 2020/2021, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga. Jika yang bersangkutan tidak memiliki KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan kemudian diketahui oleh camat dan ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan.

Untuk pengeluaran surat keterangan domisili ini beliau meminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ulang ke lapangan terhadap keterangan domisili yang diberikan.

“Kami memberi Camat dan Lurah waktu dua hari ini untuk melakukan crosscheck ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya, kalau sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali,” tegasnya.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai nantinya masyarakat yang mengurus surat keterangan domisili, kemudian di sisi lain ada siswa yang berada di zonasi tersebut tidak dapat masuk ke sekolah yang berada di zonasinya Dikarenakan jarak tempat tinggalnya lebih jauh dengan peserta didik yang mengurus surat keterangan pindah dan keterangan domisili yang lebih dekat ke wilayah sekolah tersebut.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padangpanjang sendiri yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, Deklarasi Menuju WBK dan WBBM

Norwegia Lakukan Pembayaran Perdagangan Karbon USD 56 Juta