in

Cegah Culas Pengisian Jabatan

KPK Siap Koordinasi dengan KASN-Kemendagri

Praktik “dagang jabatan” di Pemkab Klaten masuk kategori akut. Sebab, jabatan itu dijual ke pejabat eselon II sampai PNS golongan rendah setingkat kepala sekolah dasar (SD).

Bukan hanya itu, suap pengisian jabatan juga diduga sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan melibatkan orang-orang terdekat Bupati Klaten Sri Hartini. 

Dari laporan yang dikumpulkan komisi aparatur sipil negara (KASN), Sri Hartini yang juga istri Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000-2005 diduga kerap mematok harga bagi pejabat atau PNS yang ingin menduduki jabatan tertentu.

Harga yang dipatok mulai Rp 5 juta sampai Rp 400 juta. Pun, bukan hanya di dinas pendidikan, suap itu juga berlaku di instansi lain di lingkungan Pemkab Klaten. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sudah mendapat informasi itu. Menurutnya, praktik ilegal tersebut memang sangat mungkin melibatkan banyak pihak.

Mengingat, jumlah uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di rumah dinas (rumdin) bupati cukup besar. Masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3,2 miliar. 

Penyidik KPK pun sudah memanggil 36 saksi yang terdiri dari unsur PNS berbagai golongan untuk mendalami darimana saja aliran uang suap. “Dagang jabatan” tersebut.

PNS yang diperiksa mulai dari kepala dinas, staf kecamatan sampai kepala SD. Apakah saksi (PNS) tersebut pernah dimintai uang oleh pihak tertentu di Klaten atau pernah memberikan uang itu yang menjadi poin pemeriksaan.

Terkait tarif, Febri menyebut hal itu memang sangat berpeluang dilakukan semua kepala daerah setiap kali melakukan pengisian atau rotasi pejabat PNS. Dengan demikian, terbilang wajar bila Sri Hartini mematok harga kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mendapatkan jabatan tertentu.

”Kalau memang ada informasi dari komisi ASN, kami dengan senang hati menerimanya,” tuturnya. 

Febri menambahkan, penyidikan kasus jual beli jabatan kedepan tidak hanya sebatas penindakan hukum, tapi juga untuk mereview regulasi kewenangan pergeseran jabatan di daerah.

KPK pun siap berkoordinasi dengan KASN dan Kemendagri untuk sama-sama mencegah terjadinya praktik culas pengisian jabatan, seperti di Klaten. ”Ini akan sangat bagus,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, bupati dan wali kota sesuai memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama. Ketentuan itu diatur dalam UU aparatur sipil negara (ASN) tahun 2014. 

Sebelumnya, KASN juga mencatat adanya kejanggalan dalam perombakan jabatan di sejumlah daerah. Di antaranya, beberapa kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi dan Papua. 

Kasusnya hampir sama seperti di Klaten, yakni gerbong mutasi jabatan dilakukan dalam skala besar. ”Jangan sampai perombakan jabatan menjadi ATM kepala daerah,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Agen Elpiji Tewas Ditusuk OTK

Presiden Jokowi Sebut Pengibaran Bendera OPM di KJRI Melbourne Sebagai Kriminal Murni