in

Cegah Kebocoran Retribusi, 263 Tapping Box Dipasang

Yosefriwan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memasang 263 unit alat tapping box di sejumlah hotel dan restoran. Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kebocaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari sektor penerimaan pajak retribusi hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriwan mengatakan, pihaknya juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengoperasian alat tersebut guna mencegah terjadinya kecurangan yang menyebabkan tidak terlaporkannya potensi pajak restoran dan hotel.

“Sejauh ini, kami telah memasang sebanyak 273 unit alat tapping box di hotel dan restoran. Alat itu pun kami awasi secara rutin. Apabila alat itu dimatikan oleh pemilik usaha atau wajib pajak, hal itu akan langsung terdeteksi sehingga petugas langsung diterjunkan ke lapangan,” ujarnya kepada Padang Ekspres, Kamis (25/8).

Yosefriwan menjelaskan, pemasangan tapping box bertujuan untuk menekan angka potensi kebocoran pajak. Sebab menurutnya melalui pemasangan alat tersebut, semua transaksi yang dilakukan di tempat-tempat usaha seperti hotel dan restoran akan langsung  tercatat secara otomatis oleh mesin tersebut.

Sehingga keberadaan alat itu juga akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pencatatan potensi pajak retribusi hotel dan restoran.

“Misalnya jika di restoran pelanggan belanja sebanyak Rp300 ribu, hal itu akan terekam langsung berarti pajaknya 10 persen, jadi tidak bisa diakal-akali siapa pun, kecuali jika memang alat itu  dimatikan. Namun jika dimatikan pun tindakan itu akan langsung terpantau oleh petugas melalui server dan dashboard yang tersedia,” jelasnya.

Selain untuk mencegah potensi kebocoran PAD yang disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan wajib pajak, Yosefriwan juga menyebutkan keberadaan tapping box juga berguna untuk mencegah terjadinya tindakan kolusi oleh oknum petugas nakal yang juga berpotensi sebagai salah satu penyebab kebocoran PAD.

Dengan melakukan optimalisasi mesin tapping box tersebut, Yosefirwan berharap terbentuknya sikap jujur dari wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Sebab menurutnya jalannya proses pembangunan di Kota Padang juga sangat bergantung kepada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya  menyetorkan pajak.

“Intinya, sesuai dengan aturan yang berlaku, semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya. Perlu diketahui juga semua fasilitas dan infrastruktur yang ada saat ini dibangun dari dana yang berasal dari pajak. Agar proses pembangunan bisa terus berlanjut dan berkesinambungan, tentu kami berharap agar semua wajib pajak bisa patuh dan taat aturan,” tukasnya. (cr5)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Harhubnas, Divre II Sumbar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Peringatan Grebeg Suro Di Soneyan Adalah Warisan Leluhur