Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Senin, memvonis pelaku pencoblosan ganda pada Pilkada 15 Februari 2017 dengan 36 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Tahir, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencoblosan dua kali (ganda) pada pilkada.
Vonis kurungan penjara selama 36 bulan atau tiga tahun penjara tersebut sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU sesuai pasal 178 B Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Majelis Hakim PN Meulaboh memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk berpikir atau mendiskusikan dengan kuasa hukumnya “menerima atau menolak” sebelum menjawab terhadap putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum Darwis, Said Atah menyatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat tidak manusiawi, sebab kliennya didakwa kasus itu karena tidak menerima maksimal sosialisasi Pilkada 2017.
“Klien saya tidak menerima maksimal edukasi atau sosialisasi Pilkada 2017 sampai terjadi kekeliruan saat memberikan hak pilihnya. Kami akan banding, tapi kami juga akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu,”sebutnya.
Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat yang turut hadir dalam persidangan itu menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi semaksimal mungkin hingga ke pelosok desa selama berlangsung tahapan.
Putusan PN Meulaboh terhadap kasus tersebut merupakan upaya penegakan hukum sebagai proses pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
ANTARA
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730