in

Covid-19 Makin Merajalela, Pemko Padang masih Izinkan Warga Baralek

AIAPACAH, METRO–Meski Covid-19 merajalela, namun Pemko Padang belum memberikan larangan bagi masyarakat untuk menggelar pesta perkawinan (baralek). Sekda Kota Padang, Amasrul mengatakan, bahwa baralek masih diizinkan, namun harus mematuhi protokol kesehatan.

“Kita sudah punya Perwako No. 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kita juga aktif melakukan pengawasan. Baralek masih kita izinkan, tapi harus menerapkan protokol Covid-19 dan kita awasi,” sebut Amasrul.

Sesuai Perwako tersebut, setiap masyarakat yang menggelar pesta atau baralek, harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti, mengukur suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi tamu dan memastikan pengunjung untuk jaga jarak.

Namun meski tidak melarang, Amasrul berharap warga yang hendak baralek untuk menundanya sampai kondisi stabil lagi. “Sekarang lagi banyak kasus Covid-19, sebaiknya ditunda dulu baraleknya,” tukas Amasrul.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, berdasarkan Perwako No. 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 untuk pelaksanaan sosial dan budaya, khususnya pesta pernikahan/perkawinan harus memenuhi persyaratan antara lain. Memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda apabila diadakan di rumah dengan penerapan ketat di pintu masuk.

“Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta perkawinan wajib menggunakan masker. Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun pencuci tangan di depan pintu masuk. Melakukan cek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun, menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi,” sebut Mahyeldi.

Kemudian terang Mahyeldi, membersihkan tempat pesta dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum acara dimulai dan menjaga jarak dengan orang atau pengunjung. Masyarakat yang akan membuat pesta agar membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan. Disarankan untuk konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang dapat mengurangi interaksi pengunjung pesta.

Selain itu, Mahyeldi juga diimbau kepada masyarakat untuk meniadakan kegiatan hiburan pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang, sehingga sulit dalam menerapkan jaga jarak. Lalu terakhir, masyarakat yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, bersin, nyeri tenggorokan, sesak napas dilarang menghadiri pesta pernikahan.

“Kita berharap, surat edaran ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Padang,” harapnya.

DPRD Minta Baralek Dilarang

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry mendesak Pemko Padang untuk melarang kegiatan resepsi perkawinan yang memakai orgen tunggal. Hal ini ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mewujudkan keselamatan pada warga. Apalagi Padang sudah ditetapkan zona merah.
“Kita menilai lokasi baralek sangat rawan dalam penyebaran virus corona, sebab di sana semua hadir baik keluarga dari laki-laki dan perempuan. Meski digelar sesuai protokol kesehatan, jaminan steril dan aman diragukan. Untuk itu baralek perlu di stop pelaksanaannya,” ujar kader Demokrat.

Ia meminta, Wali Kota mengeluarkan edaran lagi tentang larangan baralek ini dan teruskan hingga ke kelurahan. Pihak lurah meneruskan ke RW, RT setempat. Jika perlu sosialisasi lewat masjid/mushalla agar warga paham dan daerah tersebut aman dari Covid-19.

“Sinergisitas dalam hal ini perlu, agar sasarannya tepat dan semua pihak menjalaninya,” ucapnya.
Apabila warga ingin juga menggelar baralek sambung Azwar, selenggarakan tanpa orgen tunggal yakni dengan cara doa syukuran. Tentu dengan makan bajamba di dalam rumah. Mekanismenya terapkan protokol kesehatan seperti duduknya dijarak antara kiri ke kanan, jumlah orang didalam ditargetkan misal 25 orang dan lainnya.
“Jika demikian digelar, maka penyebaran virus corona dapat di minimalisir dan mata rantai virus terputus. Pelaksanaan seperti itu, sarana dan prasarana lainnya juga perlu disediakan. Diantaranya tempat cuci tangan, pakai masker dan lokasinya telah di semprot sebelum acara,” paparnya.

Selain itu sebut Azwar, soal izinnya juga perlu diurus pihak penyelenggara. Baik ke RW hingga kelurahan. Supaya legalitasnya diakui dan penyelenggara tak di salahkan nanti jika ada kasus. “Kepada warga Padang, mari patuhi aturan dan jangan bandel, sebab manfaatnya untuk warga semua. Kita tak tahu pasti kapan virus corona hilang. Untuk sementara, stop baralek secara besar-besaran, agar klaster baru tak muncul,” tandasnya.
Beberapa daerah di Sumbar saat ini telah melarang pelaksanaan baralek untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seperti di Agam dan Padangpariaman. Daerah tersebut sejak beberapa hari terakhir ini mengalami peningkatan kasus Covid-19.

56 Kasus Bertambah

Berdasarkan data di website dinkes.padang.go.id, terjadi penambahan 56 kasus baru pada Selasa (8/9) di Kota Padang. Dengan penambahan ini maka total ada 1.518 kasus positif Covid-19. Sementara itu, penambahan kasus sembuh ada 20 orang, sehingga total ada 1.007 pasien yang sudah sembuh.

Penambahan kasus positif yaitu dari Kelurahan Andalas (1 kasus), Jati (2 kasus), Kubu Marapalam (2 kasus), Kubu Dalam Parak Karakah (1 kasus), Ganting Parak Gadang (1 kasus), Gunung Pangilun (2), Alai Parak Kopi (3 kasus), Ulak Karang Selatan (1 kasus), Air Tawar Barat (3 kasus), Ulak Karang Utara (1 kasus), Lubuk Buaya (4 kasus), Batang Kabung Ganting (1 kasus), Ikur Koto (2 kasus), Parupuk Tabing (1 kasus), Bungo Pasang (1 kasus), dan Dadok Tunggul Hitam (1 kasus).

Kemudian, Padang Sarai (3 kasus), Aiapacah (1 kasus), Kuranji (2 kasus), Anduring (1 kasus), Lubuk Lintah (1 kasus), Korong Gadang (1 kasus), Gunung Sarik (2 kasus), Pasar Ambacang (1 kasus), Sungai Sapih (1 kasus), Cengkeh (1 kasus), Pampangan (1 kasus), Bandar Buat (2 kasus), Flamboyan (2 kasus), Purus (1 kasus), Limau Manis Selatan (1 kasus), Rawang (2 kasus), Surau Gadang (3 kasus), Kampung Lapai (2 kasus), dan Tabing Banda Gadang (1 kasus).

Sedangkan penambahan 20 pasien yang sembuh yaitu Jati (2), Air Tawar Barat (1), Lubuk Buaya (1), Aiapacah (2), Kuranji (1), Anduring (1), Ampang (1), Korong Gadang (1), Pasar Ambacang (1), Pisang (1), Piai Tangah (1), Cupak Tangah (1), Surau Gadang (1), Kampung Lapai (3), Tabing Banda Gadang (1), dan Bungus Timur (1).
Selanjutnya, terdapat 95 kelurahan yang terjangkit Covid-19. Sedangkan 15 kelurahan diantaranya sudah bebas dari Covid-19 karena pasiennya ada yang sembuh atau meninggal dunia. (tin)

What do you think?

Written by virgo

Presiden: Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional dengan Pembenahan Manajemen dan Pembinaan Secara Total

Puncak Hari Olahraga Nasional XXXVII Tahun 2020 (Melalui Video Conference), 9 September 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat