Rabu, 29 Mei 2019 12:13 WIB
LANGSA – Nekat sekali tindak kejahatan yang dilakukan seorang pria berinisial FA (31), warga Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini tega mencuri sepeda motor tetangganya sendiri sehingga harus berurusan dengan aparat hukum.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Imran SE membenarkan terjadinya kasus curanmor di Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja dengan tersangka pelakunya berinisial FA (31), warga setempat. Korbannya bernama Reza Fahlevi (28) yang tak lain adalah tetangga pelaku.
Menurut Kapolres Langsa, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung menurunkan tim Reskrim Polsek Langsa Timur untuk mengejar tersangka.
Pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada 12 Mei 2019. Sepeda motor milik korban yang dicuri di rumahnya adalah Honda Bet BL 5987 FV.
Sebelumnya korban Reza Fahlevi melaporkan kasus curanmor itu ke Polsek Langsa Timur. Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus siapa pelakunya.
Setelah melakukan serangkaian penelusuran akhirnya sepmor milik Reza Fahlevi berhasil ditemukan di tangan pelaku FA, Senin (27/5). Waktu itu tersangka bersembunyi di kawasan tambak Gampong Cinta Raja.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara. Saat ini barang bukti dan tersangka FA sudah dalam pengamanan aparat Polsek Langsa Timur.(zb)