ACEHTREND.CO,Jakarta- Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017, hari ini. Dalam keputusannya, pemerintah menambah tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran.
Berdasarkan situs www.setneg.go.id, Kepres menetapkan cuti bersama Lebaran jatuh pada tanggal 23, 27, 28,29 dan 30 Juni 2017. Sehingga libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri sebanyak tujuh hari. Aturan ini merevisi keputusan pemerintah sebelumnya yang menetapkan cuti bersama selama empat hari mulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2017.
Berbeda dengan keputusan sebelumnya, keputusan cuti bersama kali ini tak mengurangi jatah cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap tahun PNS mendapat jatah cuti sebanyak 14 hari.
“Kami menetapkan itu mulai tahun ini, sebagai reward bagi PNS karena di luar jatah cuti bersama dan tahunan mereka tidak lagi boleh membolos,” kata Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwiyoga Prabowo dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dwiyoga menjelaskan, apabila cuti bersama digunakan dengan mengurangi cuti tahunan, maka akan menghabiskan separuh dari jatah cuti. Padahal, kata dia, PNS yang merangkap sebagai orang tua kerap harus meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan anak. Saat meninggalkan pekerjaannya, kata Dwiyoga, jatah cuti tahunan PNS akan dipotong.
“Saat mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah, itu tidak boleh bolos. Sehingga saat kami hitung, jatah cuti berkurang dan membuat kebijakan tak akan memotong cuti tahunan,” kata Dwiyoga.
Dwiyoga menegaskan, cuti bersama tak boleh berbarengan dengan cuti tahunan. “Bisa-bisa PNS libur sekaligus setengah bulan,” kata dia.
Dwiyoga menyatakan, keputusan cuti bersama yang tak mengurangi jatah tahunan, berlaku untuk semua kementerian dan lembaga negara. “Kami juga menginformasikan kepada kepolisian dan TNI. Untuk dunia usaha, silakan apabila mengikuti aturan ini,” kata dia.
Sebelumnya, Dwiyoga menjelaskan alasan penambahan cuti bersama untuk menghindari kemacetan selama mudik. Dengan jumlah libur yang lebih longgar, diharapkan para pemudik bisa menyiasati masa keberangkatan dan kepulangan tanpa mengumpul di waktu yang hampir bersamaan.
Sehingga, kata dia, tak terulang kembali insiden kemacetan di tol Brebes Timur exit (Brexit) yang membuat 12 orang tewas pada mudik tahun lalu.
Usulan cuti tambahan ini bermula dari permintaan Kapolri lewat surat Nomor B/2200/IV/2017 pada 28 April 2017 yang ditujukan kepada Menteri Agama. Selanjutnya permintaan kepolisian ini ditanggapi dengan Rapat Koordinasi Revisi SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2017 pada 9 Mei 2017 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Source: Katadata.co.id