in

Dalam Sepekan Polrestabes Palembang Bongkar Tiga Kasus Kriminal  

BP/IST
Para pelaku kejahatan yang diamankan Polrestabes Palembang

Palembang, BP

Kasus pertama penodongan di atas Jembatan Ampera, Kamis (4/2), pukul 22.00 dan kasus penodongan kedua terjadi keesokan harinya, Jumat (5/2), sekira pukul 09.30  di Ampera Skate Park.

IS (16) warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami dan AN (15) warga Jalan HM. Riyacudu Lr. Garuda II Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap bersama Dedek (20) warga Pasundan Lrg. Pasundan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II untuk kasus penodongan di atas Jembatan Ampera.

Penangkapan tersebut atas laporan dari korban Sah Manggara (32) bersama tiga temannya yang menjadi korban penodongan di atas jembatan yang merupakan ikon Kota Palembang. Atas kejadian ini, korban harus kehilangan uang dan barang senilai jutaan rupiah.

Berawal dari keterangan tersangka IS dan AN, akhirnya terungkap juga kasus penodongan yang terjadi sehari setelahnya di Ampera Skate Park

Kali ini menimpa korban Deni Pratama (20) warga Desa Rantau Karya, Jalur 29, Blok C, Kec. Air Sugihan, Kababupaten OKI, yang terpaksa menyerahkan uang dan telepon genggam miliknya.

Kali ini IS dan AN beraksi bersama Madon (26) Warga Jl. KI Gede Ing Suro, Lrg. Serengam 1, RT. 37, RW. 03, Kel. 32 Ilir, Kec. IB II, Palembang yang juga sudah ditangkap menyusul kedua bocah tersebut.

Kasus berikutnya yang juga telah berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang yakni kasus  atas perkara tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan 16 November 2020 yang lalu.

Kasus ini menimpa korban Kristina Kamil (27) warga Tulung Selapan Kabupaten OKI, yang berboncengan dengan temannya Clara Yunika (25) warga Jalan Mahameru Lorong Paras Jaya, Seberang Ulu II Palembang.

Disaat lagi melintas di Jalan Pangeran Ratu, depan Terminal Jakabaring Palembang, sepeda motor korban dipepet oleh tersangka M.Ali Nando (19) warga Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Pelaku kemudian langsung menarik tas sandang korban yang berisi satu unit telepon genggam, dompet berisi uang tunai senilai Rp.500.000, emas antam seberat 0.5 gram dan kartu atm bank Mandiri.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku M. Ali Nando di tempat persembunyianya, Kamis (4/2) sekira pukul 20.30.

“Ya satu pelaku sudah kita amankan dan terpaksa kita berih tindakan tegas dan terukur dikaki kiri dan kanan, karna mencoba lari saat akan ditangkap. Untuk pelaku-pelaku jambret dan begal yang lainnya akan terus kita kejar,”  kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, Sabtu (6/2).

Sementara untuk kasus penodongan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat mengungkap dan mengamankan tersangka.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin Yassin Bahas Isu Perlindungan WNI dan Diskriminasi Sawit

Pemkab OKU Sampaikan LKPD ke BPK RI Perwakilan Sumsel