in

Data Kasus Covid-19 dari Hasil Tes di Laboratorium

 

JAKARTA – Data perkembangan kasus Co­vid-19 yang disampaikan kepada masyarakat setiap hari berasal dari hasil pemeriksaan an­tigen di laboratorium. Pemeriksaan antigen di­lakukan melalui tes polymerase chain reaction (PCR) setiap waktu (real time).

“Basis data Covid-19 yang sudah dikon­firmasi dari hasil pemeriksaan antigen labo­ratorium lewat real time PCR. Inilah yang di­gunakan untuk menyusun penambahan data (pasien) sembuh dan meninggal karena Co­vid-19. Data inilah yang setiap hari kita lapor­kan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Pena­nganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Sebelumnya, sejumlah kalangan meragukan jumlah kasus Covid-19 yang disampaikan pe­merintah. Bahkan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (ID), Daeng M Faqih, menyebutkan jumlah kematian terkait Covid-19 di Indonesia mencapai 1.000 orang.

Yurianto mengatakan hingga Kamis pukul 12.00 WIB sudah ada 960 pasien yang dinyata­kan sembuh dari 7.775 yang terkonfirmasi posi­tif Covid-19. “Sedangkan pasien yang meninggal sebanyak 647 kasus. Jumlah pasien dalam peng­awasan sebanyak 18.283 orang dan orang dalam pemantauan sebanyak 195.948 orang,” katanya.

Yuri menjelaskan data tersebut merupakan data yang dibutuhkan pemerintah dan telah disepakati bersama sebagai sumber data kasus positif Covid-19.

Dia menegaskan basis data Covid-19 bukan berasal dari pemeriksaan antibodi lewat rapid test. “Dan juga bukan dari penjumlahan kasus konfirmasi positif hasil pemeriksaan antigen lewat real time PCR dengan kasus positif peme­riksaan antibodi lewat rapid test,” ungkapnya.

Yurianto menyatakan tak ada niatan dari pemerintah untuk memanipulasi data jumlah korban meninggal dunia akibat virus korona. “Pemerinntah tidak berkepentingan dan tidak mendapat keuntungan apa pun dengan mani­pulasi data. Justru sebaliknya, akan merugikan dan mengacaukan kerja keras yang selama ini kita bangun bersama,” ujar Yuri.

Ia menambahkan, selama ini data di tingkat pusat diperoleh secara berjenjang. Pemerintah menghimpun data mulai dari dinas kesehatan kabupaten dan kota, provinsi, hingga Kemen­terian Kesehatan. Data tersebut meliputi jum­lah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah pasien po­sitif Covid-19, jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh, dan jumlah pasien positif Co­vid-19 yang meninggal dunia.

Yurianto memastikan PDP yang meninggal dunia sebelum hasil tes swab PCR keluar akan dimasukkan ke dalam kasus kematian Covid-19 bila hasilnya menyatakan pasien itu terinfeksi.

“Apabila kasus kematian ini telah terkonfir­masi positif dari hasil tes antigen dengan PCR yang sampelnya diambil sebelum meninggal maka kematian tersebut akan dicatat sebagai kematian kasus konfirmasi positif Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah media mengutip keterangan Daeng M Faqih tentang data Co­vid-19. Dia mengatakan yang disampaikan se­benarnya bukan perbedaan data dan bukan persoalan valid tidak validnya data.

“Itu sudah valid, dan tidak ada yang beda. Namun, yang kami sampaikan adalah ada tam­bahan data mengenai kematian yang masih sta­tus pasien dalam pengawasan (PDP),” katanya.

Larangan Mudik

Sementara itu, guna menekan bertambahn­ya kasus Covid-19, pemerintah menyatakan peraturan larangan mudik mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat, 24 April 2020, seluruh aktivi­tas moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adi­ta Irawati, menyebutkan moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api dihenti­kan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni, dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Adita.

Terkait sanksi, Adita menjelaskan akan ber­laku pada 7 Mei mendatang. “Pada 7 Mei sam­pai akhir akan diterapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda yang disesuai­kan dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat mesti menye­suaikan dan mematuhi peraturan yang berlaku itu. “Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelara­ngan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa di­harapkan siap juga karena belum tentu di dae­rah tujuan bisa lewat,” katanya. Ant/mza/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

AS Gelontorkan Bantuan 3 Juta Dollar AS untuk Indonesia

Pemerintah Segera Kaji Stimulus bagi Sektor Riil untuk Atasi Dampak Pandemi