PATI, ZonaSatu– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 nampaknya masih dalam pembahasan. Padahal, untuk batas waktu hingga akhir November, hanya saja sampai saat ini ternyata masih belum rampung.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani saat bincang-bincang dengan zonasatu.net akhir pekan kemarin. Menurutnya, Jika APBD 2023 tidak disahkan, maka itu akan merugikan daerah termasuk bagi DPRD, bahkan itu akan menjadi sanksi yang diterima oleh daerah.
“Waktunya mepet, kalau misalnya tidak didok ya rugi, karena batas waktunya sampai dengan tanggal 30 November 2022, APBD 2023 harus sudah disahkan,”Katanya.
Dikatakan, Sesuai dengan penjadwalan Bamus (Badan Musyawarah) antara eksekutif dengan legislatif, untuk usulan APBD 2023 yang rencana akan ditetapkan jumlahnya sekitar Rp 2,6 triliun, namun untuk total pastinya belum diketahui, namun dibanding dengan tahun sebelumnya kemungkinan ada penurunan.