in

Deteksi Penyelenggara Pesta Gay Lain

JK: Penegakan Hukum Jangan Diintervensi

Kasus pornografi dalam pesta gay terus dikembangkan. Polisi menduga masih ada sejumlah lokasi lain yang memberikan pelayanan pada lelaki yang berorientasi seks menyimpang tersebut. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pesta sex untuk kalangan gay tersebut. Ditelusuri soal kemungkinan adanya tempat lain yang digunakan untuk hal yang sama. “Ada tempat lain atau berencana membuka ditempat lain,” terangnya. 

Dengan begitu, bila masih ada tempat lain yang ternyata melakukan kejahatan yang serupa, maka akan langsung dilakukan penggerebekan. “Tentu, tidak boleh terjadi pelanggaran hukum semacam itu lagi,” paparnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri kemarin. 

Apalagi, bila melihat dari bentuk penyelenggara pesta gay tersebut sangat potensial untuk membuat pesta di tempat lain. Dia mengatakan, empat penyelenggara pesta gay itu bentuk kerjasamanya seperti event organizer (EO). “Bisa jadi mereka masih punya orang yang membantu dan terus berjalan,” paparnya. 

Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay. Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri. “Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya. 

Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana. “Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya. 

Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta langkah polisi untuk menindak pesta seks gay di Kelapa Gading tidak diintervensi. Apalagi, intervensi yang berasal dari luar negeri. 

Dia menuturkan Indonesia punya kedaulatan hukum di dalam negeri yang tentu berbeda dengan hukum di negara lain. “Karena memang ya pertama hukum Indonesia tidak mengizinkan (pesta seks LGBT, red), kita masih lumayan,” tegas JK di rumah dinas Wakil Presiden, kemarin (23/5). 

Dia mencontohkan hukum syariah di Aceh memberikan sanksi bagi pezina termasuk sesuka sama jenis dengan hukuman cambuk. Itu seperti sepasang lelaki yang ditangkap akhir Maret lalu yang akhirnya divonis masing-masing 85 kali cambukan.

Lebih lanjut, JK mengulas hukuman di Malaysia terhadap pelaku LGBT lebih ketat. Sedangkan di Amerika lebih longgar terhadap kaum LGBT. “Memang hukum masing negara berbeda, yang ini kita masih punya moral agama masing masing yang dipertahankan,” jelas ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Soal bahaya intervensi asing terhadap hukum di Indonesia itu, JK mengulas dengan contoh kasus hukum terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menuturkan tidak boleh ada intervensi hukum meskipun itu datang dari PBB.

“Siapapun tidak boleh, sama dengan  kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malayasia, urusan hukum di AS. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita,” kata JK.

Lebih lanjut, JK menuturkan bila luar negeri sudah berani mencampuri urusan dalam negeri suatu negara bisa berbahaya. Bisa terjadi saling pertentangan diantara kedua negara.

Seperti diberitakan, keteguhan polisi diuji dalam pengungkapan pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 141 pria digiring anggota Polres Jakarta Utara ke kantor polisi. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ramal Saleh Pimpin Kadin Sumbar

Hendropriyono Reuni dengan Dahlan